Cari disini...
Seputar Kaltim
Situasi saat ini, semua pedagang telah di tertibkan untuk berjualan di dalam pasar Gerbang Raja Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meluncurkan dua kebijakan untuk menghidupkan aktivitas perekonomian lokal di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Kebijakan itu adalah gerakan “Meramaikan dan Berbelanja di Pasar Mangkurawang" dan para pedagang wajib mengisi kekosongan lapak yang berada di dalam pasar.
Pemkab mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan BUMN/BUMD untuk berbelanja minimal sebesar Rp200 ribu setiap hari di pasar tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan program ini akan diatur dengan jadwal bergiliran bagi para ASN dengan bertujuan agar semua pihak ikut meramaikan pasar.
Gerakan ini dimulai sejak 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 sebagai fase pengenalan dan implementasi penuhnya akan berlangsung mulai 3 Januari 2025.
Pemkab Kukar optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pedagang Mangkurawang serta memperkuat sektor ekonomi lokal. Para pedagang yang berjualan di luar juga telah ditertibkan agar mengisi kekosongan pada lapak di dalam pasar.
Setelah mendapat kebijakan oleh Pemkab Kukar agar para pedagang pindah ke dalam Pasar Mangkurawang diterima dengan baik, kebijakan ini dianggap adil dan membuat pusat ekonomi di pasar tersebut.
"Sejak mereka ada yang jualan diluar, omset kurang stabil karena memang pembeli sudah dapatkan barangnya di luar, makanya mereka tidak masuk. Cuma ada beberapa saja yang mencari kebutuhan yang tidak pembeli dapatkan di luar lalu mereka masuk ke dalam," ungkap salah seorang pedagang, Mirna.
Ia berharap dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah ini, semua para pedagang dapat mematuhi aturan tersebut.
"Alhamdulillah kami yang sudah lama jualan di dalam juga merasa tenang dengan adanya dua aturan baru ini, ASN juga disuruh belanja di Pasar ini," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Situasi saat ini, semua pedagang telah di tertibkan untuk berjualan di dalam pasar Gerbang Raja Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meluncurkan dua kebijakan untuk menghidupkan aktivitas perekonomian lokal di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Kebijakan itu adalah gerakan “Meramaikan dan Berbelanja di Pasar Mangkurawang" dan para pedagang wajib mengisi kekosongan lapak yang berada di dalam pasar.
Pemkab mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan BUMN/BUMD untuk berbelanja minimal sebesar Rp200 ribu setiap hari di pasar tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan program ini akan diatur dengan jadwal bergiliran bagi para ASN dengan bertujuan agar semua pihak ikut meramaikan pasar.
Gerakan ini dimulai sejak 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 sebagai fase pengenalan dan implementasi penuhnya akan berlangsung mulai 3 Januari 2025.
Pemkab Kukar optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pedagang Mangkurawang serta memperkuat sektor ekonomi lokal. Para pedagang yang berjualan di luar juga telah ditertibkan agar mengisi kekosongan pada lapak di dalam pasar.
Setelah mendapat kebijakan oleh Pemkab Kukar agar para pedagang pindah ke dalam Pasar Mangkurawang diterima dengan baik, kebijakan ini dianggap adil dan membuat pusat ekonomi di pasar tersebut.
"Sejak mereka ada yang jualan diluar, omset kurang stabil karena memang pembeli sudah dapatkan barangnya di luar, makanya mereka tidak masuk. Cuma ada beberapa saja yang mencari kebutuhan yang tidak pembeli dapatkan di luar lalu mereka masuk ke dalam," ungkap salah seorang pedagang, Mirna.
Ia berharap dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah ini, semua para pedagang dapat mematuhi aturan tersebut.
"Alhamdulillah kami yang sudah lama jualan di dalam juga merasa tenang dengan adanya dua aturan baru ini, ASN juga disuruh belanja di Pasar ini," tutupnya.
(Sf/By)