Seputar Kaltim

    Sempat Viral, Kasus Begal Guru di Kutim Ternyata Salah Paham, Ini Penjelasannya

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    10 April 2026 pukul 11:51 WITA

    Mediasi antara korban dan terduga pelaku kasus dugaan begal guru di Teluk Pandan, Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Kasus yang sempat viral di media sosial terkait dugaan pembegalan terhadap seorang guru di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), dipastikan berakhir damai. Peristiwa tersebut ternyata dipicu oleh kesalahpahaman antar pihak.

    Kejadian berlangsung pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pipa Bukit Kusnodo, Desa Suka Rahmat. Korban berinisial CT mengalami sejumlah luka, seperti robekan di alis, lebam di area mata, serta luka di bagian bibir, pelipis, dan lutut.

    Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penanganan serta mempertemukan korban dengan tiga terduga pelaku melalui proses mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

    Dalam kesepakatan tersebut, para pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban menerima permintaan tersebut dan memilih tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

    Selain itu, pihak pelaku juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk memperbaiki handphone korban yang rusak serta menanggung seluruh biaya pengobatan.

    Kesepakatan damai juga mencakup komitmen kedua pihak untuk tidak mengungkit kembali kejadian tersebut dan menjaga hubungan baik. Korban juga bersedia mengklarifikasi kepada publik bahwa peristiwa yang sempat disebut sebagai aksi pembegalan itu merupakan kesalahpahaman.

    Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice menjadi salah satu langkah yang dikedepankan dalam penanganan perkara tertentu.

    “Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui mediasi sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKBP Fauzan, Kamis (9/4/2026).

    Menurutnya, pendekatan tersebut dapat dilakukan selama mendapat persetujuan semua pihak dan tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.

    “Bijaklah dalam menerima dan menyebarkan informasi. Percayakan setiap penanganan kasus kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Sempat Viral, Kasus Begal Guru di Kutim Ternyata Salah Paham, Ini Penjelasannya

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    10 April 2026 pukul 11:51 WITA

    Mediasi antara korban dan terduga pelaku kasus dugaan begal guru di Teluk Pandan, Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Kasus yang sempat viral di media sosial terkait dugaan pembegalan terhadap seorang guru di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), dipastikan berakhir damai. Peristiwa tersebut ternyata dipicu oleh kesalahpahaman antar pihak.

    Kejadian berlangsung pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pipa Bukit Kusnodo, Desa Suka Rahmat. Korban berinisial CT mengalami sejumlah luka, seperti robekan di alis, lebam di area mata, serta luka di bagian bibir, pelipis, dan lutut.

    Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penanganan serta mempertemukan korban dengan tiga terduga pelaku melalui proses mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

    Dalam kesepakatan tersebut, para pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban menerima permintaan tersebut dan memilih tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

    Selain itu, pihak pelaku juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk memperbaiki handphone korban yang rusak serta menanggung seluruh biaya pengobatan.

    Kesepakatan damai juga mencakup komitmen kedua pihak untuk tidak mengungkit kembali kejadian tersebut dan menjaga hubungan baik. Korban juga bersedia mengklarifikasi kepada publik bahwa peristiwa yang sempat disebut sebagai aksi pembegalan itu merupakan kesalahpahaman.

    Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice menjadi salah satu langkah yang dikedepankan dalam penanganan perkara tertentu.

    “Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui mediasi sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKBP Fauzan, Kamis (9/4/2026).

    Menurutnya, pendekatan tersebut dapat dilakukan selama mendapat persetujuan semua pihak dan tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.

    “Bijaklah dalam menerima dan menyebarkan informasi. Percayakan setiap penanganan kasus kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)