Seputar Kaltim

    Sempat Kabur ke Balikpapan, Polres Paser Akhirnya Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Tanah Grogot

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    28 Juli 2026 pukul 20:30 WITA

    Penangkapan pelaku pencurian mobil di Tanah Grogot. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HAR (33) atas tindakan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor  yang terjadi di wilayah hukum Tanah Grogot.

    Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Korban saat itu sempat melihat mobil pikap miliknya masih terparkir di garasi belakang rumahnya dengan kondisi kunci mobil yang masih menggantung di kendaraan.

    Keesokan harinya, korban yang terbangun pada pagi hari terkejut ketika mendapati mobil yang semulanya terparkir di garasi sudah hilang dari tempatnya. Merasa barangnya hilang, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Paser.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan setelah mendapat laporan itu, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

    "Benar, kami melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanah Grogot," kata AKP Yoshimata Judoningrat.

    Upaya penyelidikan yang dilakukan tim akhirnya menemukan titik terang. Pada Rabu 22 Juli 2026, Unit Jatanras mendapati informasi bahwa kendaraan dengan ciri-ciri serupa berada di Kota Balikpapan.

    Tim yang telah mengetahui lokasi barang bukti dan pelaku yang dicurigai akhirnya melakukan koordinasi ke Polda Kaltim untuk melakukan penyergapan. Sekitar pukul 16.40 WITA seorang karyawan swasta berinisial HAR yang berasal dari Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis berhasil diamankan beserta barang bukti.

    "Konsolidasi dan serah terima dilakukan di posko Jatanras Polda Kaltim sebelum pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB dan STNK atas nama pemilik sah, serta baju dan celana yang digunakan pelaku ketika melakukan aksinya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana tertuang di Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Sempat Kabur ke Balikpapan, Polres Paser Akhirnya Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Tanah Grogot

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    28 Juli 2026 pukul 20:30 WITA

    Penangkapan pelaku pencurian mobil di Tanah Grogot. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HAR (33) atas tindakan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor  yang terjadi di wilayah hukum Tanah Grogot.

    Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Korban saat itu sempat melihat mobil pikap miliknya masih terparkir di garasi belakang rumahnya dengan kondisi kunci mobil yang masih menggantung di kendaraan.

    Keesokan harinya, korban yang terbangun pada pagi hari terkejut ketika mendapati mobil yang semulanya terparkir di garasi sudah hilang dari tempatnya. Merasa barangnya hilang, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Paser.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan setelah mendapat laporan itu, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

    "Benar, kami melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanah Grogot," kata AKP Yoshimata Judoningrat.

    Upaya penyelidikan yang dilakukan tim akhirnya menemukan titik terang. Pada Rabu 22 Juli 2026, Unit Jatanras mendapati informasi bahwa kendaraan dengan ciri-ciri serupa berada di Kota Balikpapan.

    Tim yang telah mengetahui lokasi barang bukti dan pelaku yang dicurigai akhirnya melakukan koordinasi ke Polda Kaltim untuk melakukan penyergapan. Sekitar pukul 16.40 WITA seorang karyawan swasta berinisial HAR yang berasal dari Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis berhasil diamankan beserta barang bukti.

    "Konsolidasi dan serah terima dilakukan di posko Jatanras Polda Kaltim sebelum pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB dan STNK atas nama pemilik sah, serta baju dan celana yang digunakan pelaku ketika melakukan aksinya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana tertuang di Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    (Sf/Lo)