Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres Kutim mengamankan anak yang diduga terlibat pencurian sepeda motor (Kutim). (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Polisi mengamankan seorang anak berusia 15 tahun di Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terkait hilangnya sepeda motor Honda milik warga Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Motor tersebut hilang dari parkiran rumah pada 30 September 2026.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 06.00 WITA ketika pemilik kendaraan mendapati motornya sudah tidak berada di tempat parkir rumah. Ia sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah dan lokasi kejadian, tetapi tidak menemukannya.
Pemilik kendaraan kemudian melaporkan kehilangan itu kepada Polres Kutim. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan anak yang diduga terkait dengan kasus tersebut di wilayah Marangkayu.
Kasat Reskrim Polres Kutim, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, petugas mendatangi lokasi setelah mengetahui keberadaan anak tersebut.
“Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Prasetyo, Rabu (21/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, anak tersebut disebut mengakui telah mengambil sepeda motor itu untuk digunakan sehari-hari. Polisi turut mengamankan satu unit Honda berwarna putih beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Anak tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani penanganan perkara lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres Kutim mengamankan anak yang diduga terlibat pencurian sepeda motor (Kutim). (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Polisi mengamankan seorang anak berusia 15 tahun di Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terkait hilangnya sepeda motor Honda milik warga Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Motor tersebut hilang dari parkiran rumah pada 30 September 2026.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 06.00 WITA ketika pemilik kendaraan mendapati motornya sudah tidak berada di tempat parkir rumah. Ia sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah dan lokasi kejadian, tetapi tidak menemukannya.
Pemilik kendaraan kemudian melaporkan kehilangan itu kepada Polres Kutim. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan anak yang diduga terkait dengan kasus tersebut di wilayah Marangkayu.
Kasat Reskrim Polres Kutim, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, petugas mendatangi lokasi setelah mengetahui keberadaan anak tersebut.
“Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Prasetyo, Rabu (21/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, anak tersebut disebut mengakui telah mengambil sepeda motor itu untuk digunakan sehari-hari. Polisi turut mengamankan satu unit Honda berwarna putih beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Anak tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani penanganan perkara lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sf/Lo)