Sempat Coba Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Diringkus Polres Bontang

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    25 Mei 2025 06:20 WIB

    MS (39) peredar narkoba di Bontang, yang diamankan Polres Bontang pada Jumat (23/5/2025). (Foto: Dok.Polres Bontang)

    Bontang - Seorang pria di Bontang berinisial MS (39) diamankan Polres Bontang akibat ketangkap memiliki sabu seberat 0,37 gram pada Jumat (23/5/2025).

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengatakan, MS merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, dan terindikasi sebagai seorang pengedar.

    Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa sebuah rumah di Jalan Raden Parah RT 01 menjadi tempat transaksi narkoba.

    “Kita menindaklanjuti laporan dari warga, dan melakukan penyelidikan pada rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya Minggu (25/5/2025).

    Saat melakukan pengintaian, polisi melihat tingkah laku mencurigakan dari saudara MS dan kemudian melakukan penggeledahan pada pelaku. Saat digeledah, yang bersangkutan sempat mencoba menyembunyikan narkoba yang ia miliki dengan membuang barang bukti tersebut.

    “Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan petugas dan MS langsung kita amankan,” kata dia.

    MS kemudian mengaku, barang bukti narkoba yang ia miliki adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang ia kenal berinisial IG. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bontang, untuk dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Sempat Coba Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Diringkus Polres Bontang

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    25 Mei 2025 06:20 WIB

    MS (39) peredar narkoba di Bontang, yang diamankan Polres Bontang pada Jumat (23/5/2025). (Foto: Dok.Polres Bontang)

    Bontang - Seorang pria di Bontang berinisial MS (39) diamankan Polres Bontang akibat ketangkap memiliki sabu seberat 0,37 gram pada Jumat (23/5/2025).

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengatakan, MS merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, dan terindikasi sebagai seorang pengedar.

    Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa sebuah rumah di Jalan Raden Parah RT 01 menjadi tempat transaksi narkoba.

    “Kita menindaklanjuti laporan dari warga, dan melakukan penyelidikan pada rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya Minggu (25/5/2025).

    Saat melakukan pengintaian, polisi melihat tingkah laku mencurigakan dari saudara MS dan kemudian melakukan penggeledahan pada pelaku. Saat digeledah, yang bersangkutan sempat mencoba menyembunyikan narkoba yang ia miliki dengan membuang barang bukti tersebut.

    “Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan petugas dan MS langsung kita amankan,” kata dia.

    MS kemudian mengaku, barang bukti narkoba yang ia miliki adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang ia kenal berinisial IG. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bontang, untuk dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut.

    (Sf/Rs)