Seputar Kaltim

    Sempat Berhenti Terkendala IPAL, 1 dari 3 SPPG di Paser Kembali Beroperasi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    18 April 2026 pukul 17:49 WITA

    Salah satu SPPG di Kecamatan Tanah Grogot (Foto: Padlianor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Satu dari tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Paser kembali beroperasi setelah berhenti beroperasi beberapa waktu sebelumnya.

    Dihentikannya operasional dikarenakan belum adanya Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

    Kabupaten Paser memiliki tiga SPPG yang sebelumnya sempat beroperasi di Kecamatan Tanah Grogot, yaitu SPPG Jone, SPPG Jone 2 dan SPPG Tapis. Namun sempat diberhentikan karena dinyatakan IPAL masih belum memenuhi standar.

    "Sementara memang dihentikan. Namun dalam waktu dekat ada satu SPPG yang sudah beroperasi kembali," ucap Kepala Satgas MBG Paser, Katsul Wijaya, Sabtu (18/4/2026).

    SPPG yang direncanakan sudah dapat beroperasi dalam waktu dekat yaitu berlokasi di Desa Jone. Sementara pada SPPG di titik lain masih melanjutkan perbaikan IPAL guna menyesuaikan standar yang telah ditentukan untuk dapat kembali beroperasi.

    "Harapannya dalam waktu dekat ini dapat ditindaklanjuti penanganan terkait IPAL sehingga SPPG dapat kembali beroperasi secepatnya," tuturnya.

    Diketahui penerima manfaat dari tiga SPPG di Kecamatan Tanah Grogot berjumlah 5.800. "Tiga yang beroperasi, seluruhnya masih berada di Kecamatan Tanah Grogot untuk sembilan Kecamatan lain di Paser saat ini masih dalam proses," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Sempat Berhenti Terkendala IPAL, 1 dari 3 SPPG di Paser Kembali Beroperasi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    18 April 2026 pukul 17:49 WITA

    Salah satu SPPG di Kecamatan Tanah Grogot (Foto: Padlianor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Satu dari tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Paser kembali beroperasi setelah berhenti beroperasi beberapa waktu sebelumnya.

    Dihentikannya operasional dikarenakan belum adanya Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

    Kabupaten Paser memiliki tiga SPPG yang sebelumnya sempat beroperasi di Kecamatan Tanah Grogot, yaitu SPPG Jone, SPPG Jone 2 dan SPPG Tapis. Namun sempat diberhentikan karena dinyatakan IPAL masih belum memenuhi standar.

    "Sementara memang dihentikan. Namun dalam waktu dekat ada satu SPPG yang sudah beroperasi kembali," ucap Kepala Satgas MBG Paser, Katsul Wijaya, Sabtu (18/4/2026).

    SPPG yang direncanakan sudah dapat beroperasi dalam waktu dekat yaitu berlokasi di Desa Jone. Sementara pada SPPG di titik lain masih melanjutkan perbaikan IPAL guna menyesuaikan standar yang telah ditentukan untuk dapat kembali beroperasi.

    "Harapannya dalam waktu dekat ini dapat ditindaklanjuti penanganan terkait IPAL sehingga SPPG dapat kembali beroperasi secepatnya," tuturnya.

    Diketahui penerima manfaat dari tiga SPPG di Kecamatan Tanah Grogot berjumlah 5.800. "Tiga yang beroperasi, seluruhnya masih berada di Kecamatan Tanah Grogot untuk sembilan Kecamatan lain di Paser saat ini masih dalam proses," tutupnya.

    (Sf/Lo)