Seputar Kaltim

    Sembunyikan Sabu di Kompor dan Karung Beras, Pria di Batu Engau Dibekuk Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    28 Juli 2025 pukul 20:10 WITA

    Foto Pelaku Peredaran Narkotika di Kecamatan Batu Engau (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pria berinisial AS (32) diamankan Polsek Batu Engau karena menyembuntukan sabu di bawah kompor dan dalam karung beras.

    Satresnarkoba Polres Paser bersama Polsek Batu Engau berhasil mengamankan pelaku di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Minggu (27/7/2025) pukul 23.00 WITA.

    Kapores Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut di sekitar wilayah mereka. Dari informasi yang didapatkan, Polres Paser membentuk tim guna melakukan penyelidikan. 

    "Setelah mendapatkan informasi masyarakat, kami bergegas membentuk tim guna melakukan penyelidikan di lapangan," katanya, Senin (28/7/2025).

    Setelah melakukan penyelidikan dan dirasa cukup bukti, tim di lapangan akhirnya berhasil mengamankan pelaku AS. 

    "Kami menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,86 gram yang disembunyikan di kompor dan dalam karung beras," tambahnya.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Sembunyikan Sabu di Kompor dan Karung Beras, Pria di Batu Engau Dibekuk Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    28 Juli 2025 pukul 20:10 WITA

    Foto Pelaku Peredaran Narkotika di Kecamatan Batu Engau (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pria berinisial AS (32) diamankan Polsek Batu Engau karena menyembuntukan sabu di bawah kompor dan dalam karung beras.

    Satresnarkoba Polres Paser bersama Polsek Batu Engau berhasil mengamankan pelaku di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Minggu (27/7/2025) pukul 23.00 WITA.

    Kapores Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut di sekitar wilayah mereka. Dari informasi yang didapatkan, Polres Paser membentuk tim guna melakukan penyelidikan. 

    "Setelah mendapatkan informasi masyarakat, kami bergegas membentuk tim guna melakukan penyelidikan di lapangan," katanya, Senin (28/7/2025).

    Setelah melakukan penyelidikan dan dirasa cukup bukti, tim di lapangan akhirnya berhasil mengamankan pelaku AS. 

    "Kami menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,86 gram yang disembunyikan di kompor dan dalam karung beras," tambahnya.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)