Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengedar sabu di Loa Kulu yang berhasil diringkus kepolisian (Dok: istimewa)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial AD (22) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Pelaku diringkus di Pelabuhan Pasar Loa Kulu, tepatnya di Jalan H. Masdamsi, RT 001, Kelurahan Loa Kulu Kota saat hendak melakukan transaksi, Sabtu (7/2/2026) kemarin.
“Kita menerima laporan bahwa di kawasan Pelabuhan Pasar Loa Kulu itu sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, Minggu (8/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,75 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata masih berstatus sebagai pelajar dengan catatan pendidikan terakhir jenjang SMP.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengedar sabu di Loa Kulu yang berhasil diringkus kepolisian (Dok: istimewa)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial AD (22) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Pelaku diringkus di Pelabuhan Pasar Loa Kulu, tepatnya di Jalan H. Masdamsi, RT 001, Kelurahan Loa Kulu Kota saat hendak melakukan transaksi, Sabtu (7/2/2026) kemarin.
“Kita menerima laporan bahwa di kawasan Pelabuhan Pasar Loa Kulu itu sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, Minggu (8/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,75 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata masih berstatus sebagai pelajar dengan catatan pendidikan terakhir jenjang SMP.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Rs)