Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret pengedar sabu-sabu di wilayah pesisir PPU yang ditangkap kepolisian (Dok: Humaspolresppu)
Penajam – Seorang pria inisial D (43) dibekuk polisi karena terlibat kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Penajam Paser Utara (PPU), Senin (25/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
D merupakan warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satuan Polisi Laut dan Udara (Satpolairud) Polres PPU melaksanakan patroli rutin.
Patroli itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di RT 11 Kelurahan Penajam.
Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah karpet lantai dua rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasat Polairud Polres PPU, IPTU Abiyantoro menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen nyata dalam memberantas narkoba hingga ke wilayah pesisir.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di PPU. Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda. Keberhasilan ini berkat sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Untuk itu kami mengajak seluruh warga agar tidak ragu melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba,” jelas IPTU Abiyantoro, Rabu (27/8/2025).
Kini tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,32 gram telah diamankan di Mako Satpolairud Polres PPU dan kasus ini akan dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret pengedar sabu-sabu di wilayah pesisir PPU yang ditangkap kepolisian (Dok: Humaspolresppu)
Penajam – Seorang pria inisial D (43) dibekuk polisi karena terlibat kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Penajam Paser Utara (PPU), Senin (25/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
D merupakan warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satuan Polisi Laut dan Udara (Satpolairud) Polres PPU melaksanakan patroli rutin.
Patroli itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di RT 11 Kelurahan Penajam.
Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah karpet lantai dua rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasat Polairud Polres PPU, IPTU Abiyantoro menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen nyata dalam memberantas narkoba hingga ke wilayah pesisir.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di PPU. Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda. Keberhasilan ini berkat sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Untuk itu kami mengajak seluruh warga agar tidak ragu melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba,” jelas IPTU Abiyantoro, Rabu (27/8/2025).
Kini tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,32 gram telah diamankan di Mako Satpolairud Polres PPU dan kasus ini akan dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Lo)