Seputar Kaltim

    Sembunyikan Sabu 16,5 Gram di Bungkus Rokok, Dua Pria Asal Samarinda dan Muara Badak Diamankan Kepolisian

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    23 April 2026 pukul 21:47 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)

    Bontang - Polsek Muara Badak menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kamis (23/4/2026) pagi.

    Kedua tersangka berinisial K (29), warga Muara Badak, dan AS (35), warga Samarinda. Mereka diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor setelah sebelumnya dipantau oleh petugas.

    Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga menghentikan keduanya.

    Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat total 16,55 gram. Barang bukti terdiri dari satu paket besar dan empat paket kecil yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana tersangka.

    “Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pemantauan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” uja Iptu Danang.

    Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, korek api, tas, dan sepeda motor yang digunakan.

    Kedua tersangka langsung dibawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki asal barang serta dugaan jaringan peredarannya.

    Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sembunyikan Sabu 16,5 Gram di Bungkus Rokok, Dua Pria Asal Samarinda dan Muara Badak Diamankan Kepolisian

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    23 April 2026 pukul 21:47 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)

    Bontang - Polsek Muara Badak menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kamis (23/4/2026) pagi.

    Kedua tersangka berinisial K (29), warga Muara Badak, dan AS (35), warga Samarinda. Mereka diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor setelah sebelumnya dipantau oleh petugas.

    Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga menghentikan keduanya.

    Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat total 16,55 gram. Barang bukti terdiri dari satu paket besar dan empat paket kecil yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana tersangka.

    “Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pemantauan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” uja Iptu Danang.

    Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, korek api, tas, dan sepeda motor yang digunakan.

    Kedua tersangka langsung dibawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki asal barang serta dugaan jaringan peredarannya.

    Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

    (Sf/Rs)