Seputar Kaltim

    Sembunyikan Narkoba di Selangkangan, 4 Orang di Balikpapan Ditangkap Polisi karena Bawa 2 Kilogram Sabu dari Pontianak 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    05 September 2024 pukul 19:06 WITA

    Empat bungkus lakban coklat berisi sabu-sabu seberat 2.016,43 gram asal Pontianak, Kalimantan Barat bersama empat tersangkanya berhasil diamankn Dit Resnarkoba Polda Kaltim di salah satu Hotel di Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dit Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel kawasan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Rabu (28/8/2024) lalu.

    Dalam kronologinya, Selasa (27/8/2024) lalu pihaknya mendapat informasi adanya narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kota Balikpapan.

    Untuk mengetahui posisi tersangka, pihak kepolisian melakukan pembelian secara terselubung dan berhasil menangkap empat tersangka berinisial SR, AI, AM dan NP di sebuah kamar hotel, beserta barang bukti empat bungkus lakban coklat berisi sabu-sabu seberat 2.016,43 gram atau netto 1.952,53 gram.

    "Masing-masing paket berisi kurang lebih sebesar 500 gram," ucap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat dalam konference persnya, Kamis (5/9/2024).

    Adapun modus operandinya, setiap tersangka membawa satu bungkus sabu yang terlakban coklat dan dimasukkan ke dalam selangkangan dan kemudian dilapisin lima celana dalam (CD) sekaligus.

    "Modus itu untuk mengelabui petugas bandara, hingga akhirnya berhasil keluar bandara," terangnya.

    Sementara dua tersangka berinisial SR dan AI sudah melakukan modus seperti ini sebanyak tiga kali, pengiriman dari Pontianak. Untuk sebelumnya melakukan pengiriman dari Jakarta dan Banjarmasin.

    "Terakhir rencananya akan diedarkan ke Balikpapan, namun kami berhasil amankan," jelas Makhfud.

    Barang sabu tersebut diperoleh empat tersangka dari seorang bandar berinisial B asal Pontianak. Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian.

    Empat tersangka ini dibayar menjadi seorang kurir sebesar Rp10 juta setiap satu bungkusnya (500 gram), ketika barang sudah sampai.

    "Karena ini belum berhasil diedarkan, para tersangka belum menerima bayaran. Dan kesini dengan resiko ditangkap," akunya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sembunyikan Narkoba di Selangkangan, 4 Orang di Balikpapan Ditangkap Polisi karena Bawa 2 Kilogram Sabu dari Pontianak 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    05 September 2024 pukul 19:06 WITA

    Empat bungkus lakban coklat berisi sabu-sabu seberat 2.016,43 gram asal Pontianak, Kalimantan Barat bersama empat tersangkanya berhasil diamankn Dit Resnarkoba Polda Kaltim di salah satu Hotel di Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dit Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel kawasan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Rabu (28/8/2024) lalu.

    Dalam kronologinya, Selasa (27/8/2024) lalu pihaknya mendapat informasi adanya narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kota Balikpapan.

    Untuk mengetahui posisi tersangka, pihak kepolisian melakukan pembelian secara terselubung dan berhasil menangkap empat tersangka berinisial SR, AI, AM dan NP di sebuah kamar hotel, beserta barang bukti empat bungkus lakban coklat berisi sabu-sabu seberat 2.016,43 gram atau netto 1.952,53 gram.

    "Masing-masing paket berisi kurang lebih sebesar 500 gram," ucap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat dalam konference persnya, Kamis (5/9/2024).

    Adapun modus operandinya, setiap tersangka membawa satu bungkus sabu yang terlakban coklat dan dimasukkan ke dalam selangkangan dan kemudian dilapisin lima celana dalam (CD) sekaligus.

    "Modus itu untuk mengelabui petugas bandara, hingga akhirnya berhasil keluar bandara," terangnya.

    Sementara dua tersangka berinisial SR dan AI sudah melakukan modus seperti ini sebanyak tiga kali, pengiriman dari Pontianak. Untuk sebelumnya melakukan pengiriman dari Jakarta dan Banjarmasin.

    "Terakhir rencananya akan diedarkan ke Balikpapan, namun kami berhasil amankan," jelas Makhfud.

    Barang sabu tersebut diperoleh empat tersangka dari seorang bandar berinisial B asal Pontianak. Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian.

    Empat tersangka ini dibayar menjadi seorang kurir sebesar Rp10 juta setiap satu bungkusnya (500 gram), ketika barang sudah sampai.

    "Karena ini belum berhasil diedarkan, para tersangka belum menerima bayaran. Dan kesini dengan resiko ditangkap," akunya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)