Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi ganja (Dok: freepik)
Tenggarong - Dua orang pemuda berinisial AA (20) dan AJ (20) di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa diringkus aparat kepolisian usai kedapatan mengedarkan ganja, Sabtu (7/3/2026).
Penangkapan kedua pelaku terjadi di kawasan Pal 9, RT 006 sekitar pukul 12.30 WITA.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya praktik peredaran ganja di kawasan tersebut.
“Saat melakukan penyelidikan, kami menemukan dua pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan di depan rumah warga,” ujar AKP Hari, Minggu (8/3/2026).
“Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan empat linting ganja kering yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita empat linting ganja siap hisap dengan total mencapai 2,02 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari pengedar lain berinisial W yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Ilustrasi ganja (Dok: freepik)
Tenggarong - Dua orang pemuda berinisial AA (20) dan AJ (20) di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa diringkus aparat kepolisian usai kedapatan mengedarkan ganja, Sabtu (7/3/2026).
Penangkapan kedua pelaku terjadi di kawasan Pal 9, RT 006 sekitar pukul 12.30 WITA.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya praktik peredaran ganja di kawasan tersebut.
“Saat melakukan penyelidikan, kami menemukan dua pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan di depan rumah warga,” ujar AKP Hari, Minggu (8/3/2026).
“Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan empat linting ganja kering yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita empat linting ganja siap hisap dengan total mencapai 2,02 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari pengedar lain berinisial W yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)