Seputar Kaltim

    Sembunyikan 7 Poket Sabu di Bungkus Rokok, Polsek Tenggarong Ringkus Pria Berusia 35 Tahun 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    31 Juli 2026 pukul 14:39 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial IJ berusia 35 tahun diringkus polisi di Jalan Rondong Demang, RT 15, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (30/7/2026).

    Kapolsek Tenggarong, AKP Nahrawi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tenggarong.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan tujuh poket sabu seberat 1,91 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

    “Saat dilakukan penggeledahan itu, kita menemukan tujuh poket sabu yang disimpan di bungkus rokok Esse warna biru tua,” ujar AKP Nahrawi, Jumat (31/7/2026).

    Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam.

    AKP Nahrawi menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas kasus penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah Tenggarong.

    “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terangnya.

    Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sembunyikan 7 Poket Sabu di Bungkus Rokok, Polsek Tenggarong Ringkus Pria Berusia 35 Tahun 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    31 Juli 2026 pukul 14:39 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial IJ berusia 35 tahun diringkus polisi di Jalan Rondong Demang, RT 15, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (30/7/2026).

    Kapolsek Tenggarong, AKP Nahrawi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tenggarong.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan tujuh poket sabu seberat 1,91 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

    “Saat dilakukan penggeledahan itu, kita menemukan tujuh poket sabu yang disimpan di bungkus rokok Esse warna biru tua,” ujar AKP Nahrawi, Jumat (31/7/2026).

    Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam.

    AKP Nahrawi menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas kasus penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah Tenggarong.

    “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terangnya.

    Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)