Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku kriminal ditahan polisi (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial FRY (49), karyawan PT AJP di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) yang bekerja sebagai sopir dump truck diringkus polisi karena diduga telah menggelapkan 38 karung Pupuk NPK seberat 630 Kilogram (Kg) Pupuk milik perusahaan.
Kapolsek Samboja, AKP Mohamad Yazid mengatakan aksi terduga pelaku terungkap pada 4 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Kala itu, pihak perusahaan menaruh curiga terhadap terduga pelaku. Lantararan ada beberapa pupuk yang seharusnya didistribusikan ke perkebunan, namun tidak sampai ke tujuan.
Saat dilakukan pengecekan, pihak perusahaan menemukan puluhan karung pupuk disembunyikan di semak-semak yang telah ditutup menggunakan terpal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pupuk-pupuk itu diduga sengaja tidak diturunkan ke lokasi tujuan dan disembunyikan untuk diperjualbelikan,” ujar AKP Yazid, Senin (7/9/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memang melakukan aksi kriminal tersebut. Bahkan, aksinya tersebut tidak dilakukan seorang diri, melainkan turut dibantu oleh rekannya berinisial AC yang kini keberadaan masih diburu polisi.
“Barang bukti telah kami amankan dan tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 488 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku kriminal ditahan polisi (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial FRY (49), karyawan PT AJP di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) yang bekerja sebagai sopir dump truck diringkus polisi karena diduga telah menggelapkan 38 karung Pupuk NPK seberat 630 Kilogram (Kg) Pupuk milik perusahaan.
Kapolsek Samboja, AKP Mohamad Yazid mengatakan aksi terduga pelaku terungkap pada 4 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Kala itu, pihak perusahaan menaruh curiga terhadap terduga pelaku. Lantararan ada beberapa pupuk yang seharusnya didistribusikan ke perkebunan, namun tidak sampai ke tujuan.
Saat dilakukan pengecekan, pihak perusahaan menemukan puluhan karung pupuk disembunyikan di semak-semak yang telah ditutup menggunakan terpal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pupuk-pupuk itu diduga sengaja tidak diturunkan ke lokasi tujuan dan disembunyikan untuk diperjualbelikan,” ujar AKP Yazid, Senin (7/9/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memang melakukan aksi kriminal tersebut. Bahkan, aksinya tersebut tidak dilakukan seorang diri, melainkan turut dibantu oleh rekannya berinisial AC yang kini keberadaan masih diburu polisi.
“Barang bukti telah kami amankan dan tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 488 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
(Sf/Lo)