Seputar Kaltim

    Sembunyikan 5 Poket Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Kenohan Tak Berkutik saat Disergap Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    08 Juni 2026 pukul 14:53 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial JA (32) di Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai kedapatan terlibat dalam kasus transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku diringkus di samping salah satu kafe yang berada di Jalan Inpres, RT 001, Desa Kahala, Minggu (7/6/2026). Kala itu, polisi mencurigai pelaku yang memiliki gerak-gerik mencurigakan di dekat kawasan kafe tersebut.

    Benar saja, polisi menemukan barang bukti berupa lima poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta uang tunai senilai Rp250 ribu.

    “Petugas mengamati seseorang yang memiliki gerak-gerik mencurigakan. Saat diidentifikasi ternyata itu JA yang menurut informasi sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dengan sigap, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi,” ujar Kapolsek Anggana, AKP Giri Pratiwo, Senin (8/6/2026).

    Ia menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap peredaran narkotika di lingkungannya. Dari keresahan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus guna memberantas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

    “Kami minta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui indikasi tindak pidana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kenohan,” tegasnya. 

    Kini pelaku telah diamankan di Polsek Anggana dan terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sembunyikan 5 Poket Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Kenohan Tak Berkutik saat Disergap Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    08 Juni 2026 pukul 14:53 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial JA (32) di Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai kedapatan terlibat dalam kasus transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku diringkus di samping salah satu kafe yang berada di Jalan Inpres, RT 001, Desa Kahala, Minggu (7/6/2026). Kala itu, polisi mencurigai pelaku yang memiliki gerak-gerik mencurigakan di dekat kawasan kafe tersebut.

    Benar saja, polisi menemukan barang bukti berupa lima poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta uang tunai senilai Rp250 ribu.

    “Petugas mengamati seseorang yang memiliki gerak-gerik mencurigakan. Saat diidentifikasi ternyata itu JA yang menurut informasi sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dengan sigap, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi,” ujar Kapolsek Anggana, AKP Giri Pratiwo, Senin (8/6/2026).

    Ia menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap peredaran narkotika di lingkungannya. Dari keresahan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus guna memberantas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

    “Kami minta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui indikasi tindak pidana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kenohan,” tegasnya. 

    Kini pelaku telah diamankan di Polsek Anggana dan terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    (Sf/Rs)