Seputar Kaltim

    Sembunyikan 5 Paket Sabu di Kemasan Rokok, Petani Muara Muntai Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    03 Mei 2026 pukul 18:00 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial ND (32) yang berprofesi sebagai petani di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai kedapatan menyembunyikan lima paket sabu seberat 1,20 gram di kemasan rokok, Sabtu (2/5/2026).

    Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

    Pelaku diringkus saat berada di area perkebunan sawit Desa Muara Leka. Kala itu, petugas kepolisian merasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku yang tampak seperti menyembunyikan sesuatu.

    “Pada Sabtu itu, sekitar pukul 2.00 WITA petugas mencurigai gerak-gerik dari seorang pria di area perkebunan sawit,” ujar Iptu Jaelani, Minggu (3/5/2026).

    Benar saja, polisi menemukan lima paket sabu di dalam kotak rokok merek Sampoerna yang sempat dibuang oleh pelaku saat dihampiri.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Kini, pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP telah dibawa ke Mapolsek Muara Muntai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas temuan tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sembunyikan 5 Paket Sabu di Kemasan Rokok, Petani Muara Muntai Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    03 Mei 2026 pukul 18:00 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial ND (32) yang berprofesi sebagai petani di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai kedapatan menyembunyikan lima paket sabu seberat 1,20 gram di kemasan rokok, Sabtu (2/5/2026).

    Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

    Pelaku diringkus saat berada di area perkebunan sawit Desa Muara Leka. Kala itu, petugas kepolisian merasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku yang tampak seperti menyembunyikan sesuatu.

    “Pada Sabtu itu, sekitar pukul 2.00 WITA petugas mencurigai gerak-gerik dari seorang pria di area perkebunan sawit,” ujar Iptu Jaelani, Minggu (3/5/2026).

    Benar saja, polisi menemukan lima paket sabu di dalam kotak rokok merek Sampoerna yang sempat dibuang oleh pelaku saat dihampiri.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Kini, pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP telah dibawa ke Mapolsek Muara Muntai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas temuan tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

    (Sf/Rs)