Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Sembilan Koperasi Sawit Kutim Raih Sertifikat ISPO dan RSPO, Libatkan 1.200 Pekebun

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    30 Oktober 2026 pukul 13:25 WITA

    Sembilan koperasi pekebun sawit swadaya di Kutai Timur menerima sertifikat ISPO dan RSPO. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Sebanyak sembilan koperasi pekebun kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sertifikasi ini mencakup lebih dari 1.200 pekebun di Kecamatan Bengalon dan Rantau Pulung.

    ISPO dan RSPO merupakan sertifikasi yang berkaitan dengan penerapan standar keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan sawit, mulai dari aspek lingkungan hingga sosial. Setelah memperoleh sertifikat, petani masih perlu mendapat pendampingan agar standar tersebut tetap diterapkan dan hasil perkebunan memiliki peluang pasar yang lebih luas.

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pengembangan kelapa sawit dan karet tidak cukup hanya mengejar peningkatan produksi. Hasil perkebunan juga perlu memberi nilai ekonomi lebih besar bagi masyarakat.

    “Kita tidak ingin potensi kelapa sawit dan karet hanya berhenti pada penjualan bahan mentah, tetapi harus mampu membuka peluang usaha, memperkuat peran koperasi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kutim,” ujar Ardiansyah saat peluncuran SUSTAIN Kutim Fase II di Hotel Royal Victoria Sangatta. 

    Menurutnya, petani swadaya tidak cukup hanya memenuhi persyaratan sertifikasi. Mereka juga membutuhkan dukungan agar standar keberlanjutan bisa dijalankan secara konsisten dan tidak mengurangi manfaat ekonomi dari usaha perkebunan.

    “Petani swadaya tidak hanya dituntut memenuhi standar keberlanjutan, tetapi juga harus memperoleh dukungan agar mampu menjalankannya secara konsisten dan tetap mendapatkan manfaat ekonomi yang layak,” katanya.

    Hal tersebut menjadi bagian dari kelanjutan program Sustainable Landscape Initiative in Kutai Timur (SUSTAIN Kutim) yang memasuki Fase II hingga 2030. Program yang dilaksanakan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH bersama Proforest ini sebelumnya berjalan pada 2023–2026.

    Pada fase pertama, program membantu pekebun swadaya memperoleh kepastian penggunaan lahan, memperbaiki pengelolaan kebun, memperkuat organisasi petani, serta melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi.

    Adapun fase kedua berfokus pada peningkatan produktivitas perkebunan, perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta pengembangan sumber pendapatan alternatif. Penguatan koperasi, penanganan konflik, penyelarasan kebijakan dan perencanaan daerah, hingga dukungan investasi swasta juga masuk dalam program lanjutan tersebut.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Sembilan Koperasi Sawit Kutim Raih Sertifikat ISPO dan RSPO, Libatkan 1.200 Pekebun

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    30 Oktober 2026 pukul 13:25 WITA

    Sembilan koperasi pekebun sawit swadaya di Kutai Timur menerima sertifikat ISPO dan RSPO. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Sebanyak sembilan koperasi pekebun kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sertifikasi ini mencakup lebih dari 1.200 pekebun di Kecamatan Bengalon dan Rantau Pulung.

    ISPO dan RSPO merupakan sertifikasi yang berkaitan dengan penerapan standar keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan sawit, mulai dari aspek lingkungan hingga sosial. Setelah memperoleh sertifikat, petani masih perlu mendapat pendampingan agar standar tersebut tetap diterapkan dan hasil perkebunan memiliki peluang pasar yang lebih luas.

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pengembangan kelapa sawit dan karet tidak cukup hanya mengejar peningkatan produksi. Hasil perkebunan juga perlu memberi nilai ekonomi lebih besar bagi masyarakat.

    “Kita tidak ingin potensi kelapa sawit dan karet hanya berhenti pada penjualan bahan mentah, tetapi harus mampu membuka peluang usaha, memperkuat peran koperasi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kutim,” ujar Ardiansyah saat peluncuran SUSTAIN Kutim Fase II di Hotel Royal Victoria Sangatta. 

    Menurutnya, petani swadaya tidak cukup hanya memenuhi persyaratan sertifikasi. Mereka juga membutuhkan dukungan agar standar keberlanjutan bisa dijalankan secara konsisten dan tidak mengurangi manfaat ekonomi dari usaha perkebunan.

    “Petani swadaya tidak hanya dituntut memenuhi standar keberlanjutan, tetapi juga harus memperoleh dukungan agar mampu menjalankannya secara konsisten dan tetap mendapatkan manfaat ekonomi yang layak,” katanya.

    Hal tersebut menjadi bagian dari kelanjutan program Sustainable Landscape Initiative in Kutai Timur (SUSTAIN Kutim) yang memasuki Fase II hingga 2030. Program yang dilaksanakan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH bersama Proforest ini sebelumnya berjalan pada 2023–2026.

    Pada fase pertama, program membantu pekebun swadaya memperoleh kepastian penggunaan lahan, memperbaiki pengelolaan kebun, memperkuat organisasi petani, serta melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi.

    Adapun fase kedua berfokus pada peningkatan produktivitas perkebunan, perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta pengembangan sumber pendapatan alternatif. Penguatan koperasi, penanganan konflik, penyelarasan kebijakan dan perencanaan daerah, hingga dukungan investasi swasta juga masuk dalam program lanjutan tersebut.

    (Sf/Lo)