Seputar Kaltim

    Semakin Merajalela, Lahan Warga di Samboja Barat Rata dengan Tanah oleh Tambang Ilegal

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    16 Desember 2024 pukul 16:35 WITA

    Lahan warga yang hancur akibat di dihantam perusahaan. (Foto: Verrawaty)

    Tenggarong - Tambang ilegal semakin merajalela di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Terbaru, kebun warga di Desa Tani Bhakti Kecamatan Samboja Barat rata dihantam alat berat, Senin (16/12/2024).

    Insiden ini terjadi pada pukul 02.00 Wita malam, saat warga sedang tertidur lelap, tapi perusahaan penambang ilegal tersebut meluncurkan aksinya. 

    Kejadian ini memuncak setelah perusahaan melakukan penebangan pohon secara tiba-tiba yang mengakibatkan kerusakan pada lahan dan berpotensi merusak kuburan muslimin di sekitar lahan itu.

    Warga Desa Bhakti, Verrawaty mengatakan lahan tersebut telah dikelola masyarakat selama 24 tahun.

    Tanah yang di garap adalah tanah restan atau tanah sisa yang merupakan hasil kelebihan pembagian tanah kepada masyarakat transmigrasi yang dibagikan oleh Kepala Desa pada 2001 silam.

    Sayangnya, tanah tersebut tanpa surat pernyataan resmi atau dokumentasi terkait pembagian tersebut.

    "Sekitar seminggu lalu, PT Simlurus datang untuk melakukan negosiasi pembayaran atas tanaman yang ada di lahan itu, tapi tidak kami setujui sampai sekarang, malah di ratakan lahan itu," kata Verrawaty.

    Dirinya menyebut lahan yang terdampak penebangan mencakup sekitar 3 Hektare (Ha) lebih. Sementara lahan itu masih aktif dan ditanami pohon karet, rambutan, dan durian yang rusak. 

    Warga yang merasa dirugikan, kata dia, telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala RT dan Ketua LPM, serta meminta pertemuan dengan Kepala Desa Samboja Barat untuk mencari solusi.

    Verrawaty menegaskan akan menuntut agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan hingga ada kesepakatan mengenai ganti rugi dan kerusakan yang terjadi. 

    Kepala Desa Samboja Barat sebelumnya menyerahkan masalah ini kepada warga untuk mengelola tanah tersebut tanpa memberikan solusi terkait kerugian yang dihadapi warga.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Semakin Merajalela, Lahan Warga di Samboja Barat Rata dengan Tanah oleh Tambang Ilegal

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    16 Desember 2024 pukul 16:35 WITA

    Lahan warga yang hancur akibat di dihantam perusahaan. (Foto: Verrawaty)

    Tenggarong - Tambang ilegal semakin merajalela di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Terbaru, kebun warga di Desa Tani Bhakti Kecamatan Samboja Barat rata dihantam alat berat, Senin (16/12/2024).

    Insiden ini terjadi pada pukul 02.00 Wita malam, saat warga sedang tertidur lelap, tapi perusahaan penambang ilegal tersebut meluncurkan aksinya. 

    Kejadian ini memuncak setelah perusahaan melakukan penebangan pohon secara tiba-tiba yang mengakibatkan kerusakan pada lahan dan berpotensi merusak kuburan muslimin di sekitar lahan itu.

    Warga Desa Bhakti, Verrawaty mengatakan lahan tersebut telah dikelola masyarakat selama 24 tahun.

    Tanah yang di garap adalah tanah restan atau tanah sisa yang merupakan hasil kelebihan pembagian tanah kepada masyarakat transmigrasi yang dibagikan oleh Kepala Desa pada 2001 silam.

    Sayangnya, tanah tersebut tanpa surat pernyataan resmi atau dokumentasi terkait pembagian tersebut.

    "Sekitar seminggu lalu, PT Simlurus datang untuk melakukan negosiasi pembayaran atas tanaman yang ada di lahan itu, tapi tidak kami setujui sampai sekarang, malah di ratakan lahan itu," kata Verrawaty.

    Dirinya menyebut lahan yang terdampak penebangan mencakup sekitar 3 Hektare (Ha) lebih. Sementara lahan itu masih aktif dan ditanami pohon karet, rambutan, dan durian yang rusak. 

    Warga yang merasa dirugikan, kata dia, telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala RT dan Ketua LPM, serta meminta pertemuan dengan Kepala Desa Samboja Barat untuk mencari solusi.

    Verrawaty menegaskan akan menuntut agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan hingga ada kesepakatan mengenai ganti rugi dan kerusakan yang terjadi. 

    Kepala Desa Samboja Barat sebelumnya menyerahkan masalah ini kepada warga untuk mengelola tanah tersebut tanpa memberikan solusi terkait kerugian yang dihadapi warga.

    (Sf/By)