Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Paser terpilih periode 2024-2029 sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan seluruh anggota DPRD terpilih sudah menyerahkan sesuai dengan jadwal yang diberikan, yakni paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Penyampaian LHKPN untuk 30 anggota DPRD Paser terpilih sudah tuntas sesuai batas akhir pada hari ini,” kata Anas, Senin (29/7/2024).
LHKPN tersebut sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi para anggota DPRD terpilih sebelum KPU menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) calon terpilih ke kepala daerah.
KPU Paser menyampaikan salinan SK calon anggota DPRD Paser terpilih tersebut pada hari ini juga ke Bupati Paser untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami hari ini juga menyampaikan salinan SK calon terpilih ke Bupati Paser untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Kaltim,” tandasnya.
Sekedar diketahui, 30 anggota DPRD Paser terpilih nantinya bakal dilantik pada pertengahan bulan depan, yakni 19 Agustus 2024.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Paser terpilih periode 2024-2029 sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan seluruh anggota DPRD terpilih sudah menyerahkan sesuai dengan jadwal yang diberikan, yakni paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Penyampaian LHKPN untuk 30 anggota DPRD Paser terpilih sudah tuntas sesuai batas akhir pada hari ini,” kata Anas, Senin (29/7/2024).
LHKPN tersebut sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi para anggota DPRD terpilih sebelum KPU menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) calon terpilih ke kepala daerah.
KPU Paser menyampaikan salinan SK calon anggota DPRD Paser terpilih tersebut pada hari ini juga ke Bupati Paser untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami hari ini juga menyampaikan salinan SK calon terpilih ke Bupati Paser untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Kaltim,” tandasnya.
Sekedar diketahui, 30 anggota DPRD Paser terpilih nantinya bakal dilantik pada pertengahan bulan depan, yakni 19 Agustus 2024.
(Sf/By)