Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres PPU saat menggelar konferensi pers soal pengungkapan kasus peredaran narkotika (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Seorang pria berinisial ABP (31) dibekuk aparat Polres Penajam Paser Utara (PPU) usai kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 10,08 di dalam kemasan rokok merk Sampoerna.
Penangkapan terjadi di depan pintu gerbang Pelabuhan Chevron yang terletak di RT 014, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada 29 Juni 2025 lalu sekitar pukul 21.50 WITA.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto mengatakan pihaknya menerima aduan dari masyarakat setempat terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat, tim opsnal Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang menjadi tempat transaksi narkotika dilakukan.
“Saat tiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ABP di depan gerbang Pelabuhan Chevron Penajam,” ucap Kompol Awan Kurnianto, Kamis (3/7/2025).
“Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok di tangan kiri tersangka ABP. Ketika dibuka ditemukan satu bungkusan yang telah terbalut lakban hitam dan ternyata isinya dua paket sabu,” jelasnya.
Usai dimintai keterangan, sabu-sabu seberat 10,06 gram itu dibeli dari tersangka lain berinisial E yang kini ditetapkan sebagai buronan polisi.
“Tersangka ABP ini telah melakukan pembelian sabu-sabu dari E yang saat ini dalam pengejaran. Pembelian pertama lima gram, kedua 10 gram dan terakhir atau ketiga 10 gram,” bebernya.
Ketika diusut lebih jauh, ternyata tersangka ABP merupakan seorang pengedar karena menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka E.
“ABP ini menjual dan menjadi perantara sabu-sabu kepada seseorang berinisial Y yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi modus operandinya, ada tiga kali pengambilan dengan paket pertama Rp6 juta dan Rp12 juta,” ungkapnya.
Awan Kurnianto menerangkan tersangka ABP mendapatkan keuntungan paling sedikit Rp50 ribu dalam sekali pengambilan. Selain itu, ABP juga diperkenankan mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.
Atas tindakannya tersangka ABP dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres PPU berkomitmen memberantas sindikat yang mendatangkan narkotika dari luar daerah ke wilayah hukumnya agar peredaran barang terlarang itu bisa ditekan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres PPU saat menggelar konferensi pers soal pengungkapan kasus peredaran narkotika (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Seorang pria berinisial ABP (31) dibekuk aparat Polres Penajam Paser Utara (PPU) usai kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 10,08 di dalam kemasan rokok merk Sampoerna.
Penangkapan terjadi di depan pintu gerbang Pelabuhan Chevron yang terletak di RT 014, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada 29 Juni 2025 lalu sekitar pukul 21.50 WITA.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto mengatakan pihaknya menerima aduan dari masyarakat setempat terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat, tim opsnal Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang menjadi tempat transaksi narkotika dilakukan.
“Saat tiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ABP di depan gerbang Pelabuhan Chevron Penajam,” ucap Kompol Awan Kurnianto, Kamis (3/7/2025).
“Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok di tangan kiri tersangka ABP. Ketika dibuka ditemukan satu bungkusan yang telah terbalut lakban hitam dan ternyata isinya dua paket sabu,” jelasnya.
Usai dimintai keterangan, sabu-sabu seberat 10,06 gram itu dibeli dari tersangka lain berinisial E yang kini ditetapkan sebagai buronan polisi.
“Tersangka ABP ini telah melakukan pembelian sabu-sabu dari E yang saat ini dalam pengejaran. Pembelian pertama lima gram, kedua 10 gram dan terakhir atau ketiga 10 gram,” bebernya.
Ketika diusut lebih jauh, ternyata tersangka ABP merupakan seorang pengedar karena menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka E.
“ABP ini menjual dan menjadi perantara sabu-sabu kepada seseorang berinisial Y yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi modus operandinya, ada tiga kali pengambilan dengan paket pertama Rp6 juta dan Rp12 juta,” ungkapnya.
Awan Kurnianto menerangkan tersangka ABP mendapatkan keuntungan paling sedikit Rp50 ribu dalam sekali pengambilan. Selain itu, ABP juga diperkenankan mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.
Atas tindakannya tersangka ABP dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres PPU berkomitmen memberantas sindikat yang mendatangkan narkotika dari luar daerah ke wilayah hukumnya agar peredaran barang terlarang itu bisa ditekan.
(Sf/Lo)