Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Babulu (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Seorang pria berinisial AN, warga Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi usai kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Maret 2025 lalu.
Berdasarkan hasil interogasi lanjutan, kepolisian mendapatkan keterangan baru. Pelaku menyatakan pernah mencuri sepeda motor di Babulu, kemudian menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal.
Setelah mendapat keterangan itu, kepolisian langsung melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya.
Kapolsek Babulu, AKP Ridwan Harahap mengatakan berhasil menemukan sepeda motor curian di area kebun sawit, tepatnya jalur Sotek KM 51, Kecamatan Long Kali, Paser pada 15 Oktober 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap nomor rangka serta mesin, hasilnya menunjukkan kecocokan dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang, sehingga barang bukti pun segera diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam jaringan curanmor lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Kini pelaku tengah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Babulu (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Seorang pria berinisial AN, warga Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi usai kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Maret 2025 lalu.
Berdasarkan hasil interogasi lanjutan, kepolisian mendapatkan keterangan baru. Pelaku menyatakan pernah mencuri sepeda motor di Babulu, kemudian menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal.
Setelah mendapat keterangan itu, kepolisian langsung melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya.
Kapolsek Babulu, AKP Ridwan Harahap mengatakan berhasil menemukan sepeda motor curian di area kebun sawit, tepatnya jalur Sotek KM 51, Kecamatan Long Kali, Paser pada 15 Oktober 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap nomor rangka serta mesin, hasilnya menunjukkan kecocokan dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang, sehingga barang bukti pun segera diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam jaringan curanmor lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Kini pelaku tengah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(Sf/Lo)