Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres PPU berhasil ungkap enam kasus narkoba selama periode September-Oktober 2024. Ini diungkapkan di konferensi pers, Rabu (30/10/2024). (Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap enam kasus narkoba dari periode September hingga Oktober 2024.
Dalam pengungkapan itu, polisi membekuk delapan tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 175,72 gram.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan para tersangka berinisial CI (42), AR (31), AN (19), RR (33), WA (41), AS (43), RD (28) dan AH (47).
“Total ada enam laporan yang kita terima dalam kurun waktu satu bulan atau dari September hingga Oktober 2024, Sat Resnarkoba berhasil membekuk delapan tersangka. Di mana empat tersangka ditangkap di Kecamatan Penajam dan lainnya di Sepaku,” ucap Supriyanto.
Kata dia, para tersangka berperan sebagai pengedar, kurir dan pengguna narkoba. Bahkan empat dari delapan tersangka merupakan residivis.
“Untuk pekerjaan sehari-harinya, dua tersangka berprofesi sebagai buruh harian lepas, satu orang karyawan swasta, dua orang pedagang, satu orang nelayan dan dua orang belum bekerja,” ungkap AKBP Supriyanto.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kalau pidana denda paling sedikit dikenakan sebesar Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. Ini bertujuan agar dapat memberikan efek jera kepada para tersangka kasus narkoba ini,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres PPU berhasil ungkap enam kasus narkoba selama periode September-Oktober 2024. Ini diungkapkan di konferensi pers, Rabu (30/10/2024). (Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap enam kasus narkoba dari periode September hingga Oktober 2024.
Dalam pengungkapan itu, polisi membekuk delapan tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 175,72 gram.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan para tersangka berinisial CI (42), AR (31), AN (19), RR (33), WA (41), AS (43), RD (28) dan AH (47).
“Total ada enam laporan yang kita terima dalam kurun waktu satu bulan atau dari September hingga Oktober 2024, Sat Resnarkoba berhasil membekuk delapan tersangka. Di mana empat tersangka ditangkap di Kecamatan Penajam dan lainnya di Sepaku,” ucap Supriyanto.
Kata dia, para tersangka berperan sebagai pengedar, kurir dan pengguna narkoba. Bahkan empat dari delapan tersangka merupakan residivis.
“Untuk pekerjaan sehari-harinya, dua tersangka berprofesi sebagai buruh harian lepas, satu orang karyawan swasta, dua orang pedagang, satu orang nelayan dan dua orang belum bekerja,” ungkap AKBP Supriyanto.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kalau pidana denda paling sedikit dikenakan sebesar Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. Ini bertujuan agar dapat memberikan efek jera kepada para tersangka kasus narkoba ini,” tandasnya.
(Sf/By)