Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama perayaan Natal.
Keputusan ini bertujuan untuk mendukung umat Kristiani merayakan Natal dengan suasana yang lebih tenang dan khidmat.
“Surat Edaran Nomor 300/686/Pem yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024 ini akan berlaku dari Pukul 07.00 Wita pada 24 Desember hingga 06.00 Wita pada 26 Desember 2024,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada awak media, Selasa (24/12/2024).
Kebijakan ini mencakup berbagai tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, hingga tempat yang menyajikan pertunjukan musik langsung, baik yang berdiri sendiri maupun yang ada di dalam hotel.
Boedi menegaskan, bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada peraturan daerah yang mengatur izin usaha hiburan umum, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di Balikpapan.
“Pembatasan ini bukan hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk menghormati perayaan agama dan mempererat rasa toleransi antarumat beragama,” akunya.
Kata dia, walaupun sebagian besar jenis THM dibatasi operasionalnya, Pemkot memberikan pengecualian terbatas untuk arena biliar.
Dimana Arena biliar masih diperbolehkan beroperasi dengan jam yang dibatasi, yakni antara Pukul 11.00–16.00 Wita dan Pukul 21.00–23.00 Wita.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian kepada umat Kristiani yang merayakan Natal. Kami ingin menciptakan suasana yang mendukung kekhusyukan mereka,” imbuhnya.
Satpol PP juga menekankan akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
“Kami berharap pelaku usaha dapat memahami kebijakan ini dan mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan suasana damai selama perayaan Natal,” terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama perayaan Natal.
Keputusan ini bertujuan untuk mendukung umat Kristiani merayakan Natal dengan suasana yang lebih tenang dan khidmat.
“Surat Edaran Nomor 300/686/Pem yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024 ini akan berlaku dari Pukul 07.00 Wita pada 24 Desember hingga 06.00 Wita pada 26 Desember 2024,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada awak media, Selasa (24/12/2024).
Kebijakan ini mencakup berbagai tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, hingga tempat yang menyajikan pertunjukan musik langsung, baik yang berdiri sendiri maupun yang ada di dalam hotel.
Boedi menegaskan, bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada peraturan daerah yang mengatur izin usaha hiburan umum, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di Balikpapan.
“Pembatasan ini bukan hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk menghormati perayaan agama dan mempererat rasa toleransi antarumat beragama,” akunya.
Kata dia, walaupun sebagian besar jenis THM dibatasi operasionalnya, Pemkot memberikan pengecualian terbatas untuk arena biliar.
Dimana Arena biliar masih diperbolehkan beroperasi dengan jam yang dibatasi, yakni antara Pukul 11.00–16.00 Wita dan Pukul 21.00–23.00 Wita.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian kepada umat Kristiani yang merayakan Natal. Kami ingin menciptakan suasana yang mendukung kekhusyukan mereka,” imbuhnya.
Satpol PP juga menekankan akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
“Kami berharap pelaku usaha dapat memahami kebijakan ini dan mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan suasana damai selama perayaan Natal,” terangnya.
(Sf/Rs)