Seputar Kaltim

    Selama 35 Tahun Menanti SHM, Warga Korpri Loa Bakung Masih Terbentur Aturan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    04 Juni 2026 pukul 15:32 WITA

    Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    ​Samarinda - Gelombang protes dan penolakan warga Perumahan Korpri Loa Bakung terkait skema perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) mendapat tanggapan lanjutan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir membeberkan rekam jejak historis serta kendala hukum yang selama ini mengganjal proses pelepasan lahan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    ​Menurut Muzakkir, secara historis perumahan tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah provinsi dengan nomor register HPL 01-19-89. 

    Di dalam kawasan tersebut, tercatat ada 2.266 unit rumah yang proses pembangunannya melibatkan penugasan kepada pihak pengembang, yakni PT Semanggi.

    ​Muzakkir menegaskan sejak awal perizinan pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tahun 1990, telah ada klausul yang mengunci status tanah tersebut. 

    Klausul itu secara tegas menyebutkan izin pembangunan tidak merupakan bentuk pengalihan atau pelepasan hak atas tanah. 

    Niat awal Pemprov Kaltim pada masa itu murni untuk menyiapkan fasilitas hunian bagi masyarakat, tanpa ada skema untuk melepas aset lahan.

    ​Terkait tuntutan warga yang mendesak agar lahan tersebut dihibahkan dan ditingkatkan statusnya menjadi SHM, Muzakkir mengungkapkan Pemprov Kaltim sebenarnya sudah mengupayakan langkah hukum. 

    Sejak 2019, pemerintah telah meminta Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari pihak Kejaksaan untuk memastikan apakah aset pemerintah tersebut boleh dihibahkan kepada masyarakat perorangan.

    ​"Legal opini dari kejaksaan itu menyebutkan bahwa tidak dikabulkan. Tidak diperbolehkan. Nah kalau aparat penegak hukumnya sudah mengatakan bahwa ini tidak diperbolehkan, maka kita tunduk dan taat kepada aturan," ungkap Muzakkir.

    ​Ia menjelaskan bahwa kehati-hatian Pemprov Kaltim ini didasari oleh kekhawatiran akan timbulnya masalah hukum di kemudian hari. 

    Jika mekanisme pelepasan aset dipaksakan tanpa landasan aturan yang sah, hal tersebut berpotensi menjerat pemerintah daerah maupun masyarakat ke dalam persoalan hukum. 

    Terlebih, segala proses pengelolaan barang milik daerah harus tunduk secara ketat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    ​Meski terbentur aturan larangan hibah aset, Pemprov Kaltim menyatakan memahami kondisi psikologis masyarakat yang telah bermukim dan memperjuangkan haknya selama hampir 35 tahun di perumahan tersebut. 

    Merespons demonstrasi dan penolakan warga baru-baru ini, BPKAD saat ini tengah menyusun materi teknis yang komprehensif.

    ​Materi teknis tersebut akan dibawa ke tingkat pusat untuk didiskusikan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dipastikan akan diperkuat melalui surat resmi dari Gubernur Kaltim.

    ​Pemerintah berupaya menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku, sembari mencari titik temu penyelesaian masalah. 

    Melalui konsultasi dengan Kemendagri tersebut, Pemprov Kaltim berharap menemukan mekanisme yang sah dan aman secara hukum untuk menjawab penantian panjang warga Korpri Loa Bakung.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Selama 35 Tahun Menanti SHM, Warga Korpri Loa Bakung Masih Terbentur Aturan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    04 Juni 2026 pukul 15:32 WITA

    Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    ​Samarinda - Gelombang protes dan penolakan warga Perumahan Korpri Loa Bakung terkait skema perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) mendapat tanggapan lanjutan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir membeberkan rekam jejak historis serta kendala hukum yang selama ini mengganjal proses pelepasan lahan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    ​Menurut Muzakkir, secara historis perumahan tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah provinsi dengan nomor register HPL 01-19-89. 

    Di dalam kawasan tersebut, tercatat ada 2.266 unit rumah yang proses pembangunannya melibatkan penugasan kepada pihak pengembang, yakni PT Semanggi.

    ​Muzakkir menegaskan sejak awal perizinan pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tahun 1990, telah ada klausul yang mengunci status tanah tersebut. 

    Klausul itu secara tegas menyebutkan izin pembangunan tidak merupakan bentuk pengalihan atau pelepasan hak atas tanah. 

    Niat awal Pemprov Kaltim pada masa itu murni untuk menyiapkan fasilitas hunian bagi masyarakat, tanpa ada skema untuk melepas aset lahan.

    ​Terkait tuntutan warga yang mendesak agar lahan tersebut dihibahkan dan ditingkatkan statusnya menjadi SHM, Muzakkir mengungkapkan Pemprov Kaltim sebenarnya sudah mengupayakan langkah hukum. 

    Sejak 2019, pemerintah telah meminta Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari pihak Kejaksaan untuk memastikan apakah aset pemerintah tersebut boleh dihibahkan kepada masyarakat perorangan.

    ​"Legal opini dari kejaksaan itu menyebutkan bahwa tidak dikabulkan. Tidak diperbolehkan. Nah kalau aparat penegak hukumnya sudah mengatakan bahwa ini tidak diperbolehkan, maka kita tunduk dan taat kepada aturan," ungkap Muzakkir.

    ​Ia menjelaskan bahwa kehati-hatian Pemprov Kaltim ini didasari oleh kekhawatiran akan timbulnya masalah hukum di kemudian hari. 

    Jika mekanisme pelepasan aset dipaksakan tanpa landasan aturan yang sah, hal tersebut berpotensi menjerat pemerintah daerah maupun masyarakat ke dalam persoalan hukum. 

    Terlebih, segala proses pengelolaan barang milik daerah harus tunduk secara ketat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    ​Meski terbentur aturan larangan hibah aset, Pemprov Kaltim menyatakan memahami kondisi psikologis masyarakat yang telah bermukim dan memperjuangkan haknya selama hampir 35 tahun di perumahan tersebut. 

    Merespons demonstrasi dan penolakan warga baru-baru ini, BPKAD saat ini tengah menyusun materi teknis yang komprehensif.

    ​Materi teknis tersebut akan dibawa ke tingkat pusat untuk didiskusikan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dipastikan akan diperkuat melalui surat resmi dari Gubernur Kaltim.

    ​Pemerintah berupaya menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku, sembari mencari titik temu penyelesaian masalah. 

    Melalui konsultasi dengan Kemendagri tersebut, Pemprov Kaltim berharap menemukan mekanisme yang sah dan aman secara hukum untuk menjawab penantian panjang warga Korpri Loa Bakung.

    (Sf/Lo)