Seputar Kaltim

    Selama 2023, Polres Kukar Ungkap 233 Kasus Narkotika

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    23 Desember 2023 pukul 19:29 WITA

    Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kg yang telah di amankan oleh pihak Kepolisian Kukar. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap sebanyak 233 kasus narkotika sepanjang 2023 ini.

    Ini disampaikan Lasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam pada pers release, Jum'at (22/12/23).

    Aksar menjelaskan selama tahun tersebut, Satreskoba Polres Kukar telah menangani sebanyak 233 kasus dengan 285 tersangka, terdiri dari 264 laki-laki dan 21 perempuan.

    Barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 1.225,36 gram, ganja seberat 4.294 gram, dobel L (LL) sebanyak 30.746 butir, dan satu butir ekstasi.

    "Kami melakukan pengungkapan kasus di berbagai tempat, termasuk kasus ganja yang terjadi pada November lalu yang berhasil mengamankan 3 tersangka," jelas AKP Aksarudin Sabtu (23/12/2023).

    Kasus ganja, kata dia, bermula dari penangkapan tersangka E di Tenggarong, yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus ke Samarinda. 

    Kemudian hasil dari pengembangan kasus tersebut melibatkan tersangka A, seorang karyawan ekspedisi di Samarinda yang diamankan di kantornya.

    Pengembangan itu, lanjut dia, mengarah pada tersangka H yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 3 kg.

    Selain kasus tersebut, pada Oktober di Tenggarong Seberang, satu pengungkapan sabu dilakukan di Desa Manunggal Jaya. 

    Pengungkapan ganja sebanyak 3 kg ini merupakan yang terbesar sepanjang 2023.

    Dari tiga tersangka yang diamankan, satu orang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja bebas tiga bulan lalu setelah menjaani vonis enam tahun," jelasnya.

    Ia mengungkapkan pelaku-pelaku tersebut menyasar mahasiswa, terutama di sekitar Universitas Mulawarman (Unmul). Mereka menggunakan warung kopi sebagai tempat berkumpul, menjual ganja kepada mahasiswa.

    Modus operandi ini melibatkan pengiriman ganja dari Sumatera Aceh ke Sumatera Utara, kemudian ke Kalimantan Timur melalui ekspedisi, dengan kemasan yang sulit terdeteksi oleh alat X-Ray. 

    Sementara itu, ketiga pelaku telah kita tangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya."Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

    (Sf/By)

     

    Seputar Kaltim

    Selama 2023, Polres Kukar Ungkap 233 Kasus Narkotika

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    23 Desember 2023 pukul 19:29 WITA

    Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kg yang telah di amankan oleh pihak Kepolisian Kukar. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap sebanyak 233 kasus narkotika sepanjang 2023 ini.

    Ini disampaikan Lasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam pada pers release, Jum'at (22/12/23).

    Aksar menjelaskan selama tahun tersebut, Satreskoba Polres Kukar telah menangani sebanyak 233 kasus dengan 285 tersangka, terdiri dari 264 laki-laki dan 21 perempuan.

    Barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 1.225,36 gram, ganja seberat 4.294 gram, dobel L (LL) sebanyak 30.746 butir, dan satu butir ekstasi.

    "Kami melakukan pengungkapan kasus di berbagai tempat, termasuk kasus ganja yang terjadi pada November lalu yang berhasil mengamankan 3 tersangka," jelas AKP Aksarudin Sabtu (23/12/2023).

    Kasus ganja, kata dia, bermula dari penangkapan tersangka E di Tenggarong, yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus ke Samarinda. 

    Kemudian hasil dari pengembangan kasus tersebut melibatkan tersangka A, seorang karyawan ekspedisi di Samarinda yang diamankan di kantornya.

    Pengembangan itu, lanjut dia, mengarah pada tersangka H yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 3 kg.

    Selain kasus tersebut, pada Oktober di Tenggarong Seberang, satu pengungkapan sabu dilakukan di Desa Manunggal Jaya. 

    Pengungkapan ganja sebanyak 3 kg ini merupakan yang terbesar sepanjang 2023.

    Dari tiga tersangka yang diamankan, satu orang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja bebas tiga bulan lalu setelah menjaani vonis enam tahun," jelasnya.

    Ia mengungkapkan pelaku-pelaku tersebut menyasar mahasiswa, terutama di sekitar Universitas Mulawarman (Unmul). Mereka menggunakan warung kopi sebagai tempat berkumpul, menjual ganja kepada mahasiswa.

    Modus operandi ini melibatkan pengiriman ganja dari Sumatera Aceh ke Sumatera Utara, kemudian ke Kalimantan Timur melalui ekspedisi, dengan kemasan yang sulit terdeteksi oleh alat X-Ray. 

    Sementara itu, ketiga pelaku telah kita tangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya."Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

    (Sf/By)