Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsyir Halim. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Selama masa jabatan periode 2019-2024, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsyir Halim menyebut tidak ada temuan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD Balikpapan.
Ia menjelaskan, sebelumnya memang ada tiga persoalan yang sempat ditangani oleh BK. Namun persoalan tersebut masih termasuk kategori pelanggaran ringan yang harus dibina dan tidak masuk pada persidangan.
"Sampai hari ini (15/8) persoalan yang masuk di BK tidak sampai ke persidangan masih dalam tata beracara kami, artinya tidak sampai dianggap sebagai pelanggaran," ucap Ali Munsyir kepada awak media, Kamis (15/8/2024).
Dikatakan, dua persoalan ringan yang diadukan oleh masyarakat muaranya berakhir pada Pengadilan Negeri (PN) dan masuk dalam ranah hukum. Untuk tata beracara BK dan ketentuan Tata Tertib (Tatib), maka BK tidak bisa melanjutkan persoalan tersebut.
"Kami hanya menunggu inkrah hasil keputusan apa. Selanjutnya BK yang memutuskan. Alhamdulillah sampai saat itu tidak ada, artinya sudah selesai," jelasnya.
Sementara untuk persoalan yang dianggap berat yaitu mosi tidak percaya yang diajukan beberapa fraksi yang ditujukan kepada ketua DPRD. Dari hasil yang sudah di telaah, dan pihaknya panggil semua fraksi dan ketua DPRD, yang ada adalah salah paham dan salah mengartikan sesuatu dan itu telah tuntas.
"Jadi mosi tak percaya itu kami anggap persoalan berat karena kami harus mengambil keputusan. Kemudian untuk catatan yang pertama dari sisi disiplin masih ada anggota yang uniform pakaiannya. Ternyata seragam itu ditentukan berdasarkan undangan," paparnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsyir Halim. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Selama masa jabatan periode 2019-2024, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsyir Halim menyebut tidak ada temuan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD Balikpapan.
Ia menjelaskan, sebelumnya memang ada tiga persoalan yang sempat ditangani oleh BK. Namun persoalan tersebut masih termasuk kategori pelanggaran ringan yang harus dibina dan tidak masuk pada persidangan.
"Sampai hari ini (15/8) persoalan yang masuk di BK tidak sampai ke persidangan masih dalam tata beracara kami, artinya tidak sampai dianggap sebagai pelanggaran," ucap Ali Munsyir kepada awak media, Kamis (15/8/2024).
Dikatakan, dua persoalan ringan yang diadukan oleh masyarakat muaranya berakhir pada Pengadilan Negeri (PN) dan masuk dalam ranah hukum. Untuk tata beracara BK dan ketentuan Tata Tertib (Tatib), maka BK tidak bisa melanjutkan persoalan tersebut.
"Kami hanya menunggu inkrah hasil keputusan apa. Selanjutnya BK yang memutuskan. Alhamdulillah sampai saat itu tidak ada, artinya sudah selesai," jelasnya.
Sementara untuk persoalan yang dianggap berat yaitu mosi tidak percaya yang diajukan beberapa fraksi yang ditujukan kepada ketua DPRD. Dari hasil yang sudah di telaah, dan pihaknya panggil semua fraksi dan ketua DPRD, yang ada adalah salah paham dan salah mengartikan sesuatu dan itu telah tuntas.
"Jadi mosi tak percaya itu kami anggap persoalan berat karena kami harus mengambil keputusan. Kemudian untuk catatan yang pertama dari sisi disiplin masih ada anggota yang uniform pakaiannya. Ternyata seragam itu ditentukan berdasarkan undangan," paparnya.
(Sf/Rs)