Seputar Kaltim

    Selain UMP Naik, Kaltim Juga Bidik Kenaikan Upah Minimum Sektor

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Desember 2024 pukul 15:48 WITA

    Ilustrasi Kenaikan UMP Kaltim segera diumumkan yang berkisar 6,5 persen atau Rp218 ribu. (Foto: Pexels.com)

    Samarinda - Kabar baik untuk para buruh di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini diketahui lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. 

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah siap mengumumkan penetapan UMP ini.

    Namun, yang menarik perhatian adalah rencana Pemprov untuk membahas Upah Minimum Sektor (UMS) Provinsi. 

    Rozani mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan UMS di Kaltim. "Mudah-mudahan nanti ada keputusan terkait UMS," ujarnya.

    UMS sendiri merupakan upah minimum yang ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik, risiko kerja, dan tuntutan pekerjaan yang berbeda dari sektor lainnya. 

    “Nilai UMS biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ujarnya.

    Apapun yang menjadi penetapan kenaikan UMP atau UMS nantinya. Rozani berharap dengan kenaikan ini menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi ke depan di Benua Etam.

    "Kami berharap kenaikan ini dapat menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pengusaha, dan kami berharap kenaikan upah ini dapat menjadi motivasi bagi para pekerja untuk lebih produktif" tutur Rozani.

    Adapun, UMP dan UMS provinsi tahun 2025 akan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024, sedangkan UMK kabupaten/kota tahun 2025 paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Semua upah minimum yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Selain UMP Naik, Kaltim Juga Bidik Kenaikan Upah Minimum Sektor

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Desember 2024 pukul 15:48 WITA

    Ilustrasi Kenaikan UMP Kaltim segera diumumkan yang berkisar 6,5 persen atau Rp218 ribu. (Foto: Pexels.com)

    Samarinda - Kabar baik untuk para buruh di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini diketahui lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. 

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah siap mengumumkan penetapan UMP ini.

    Namun, yang menarik perhatian adalah rencana Pemprov untuk membahas Upah Minimum Sektor (UMS) Provinsi. 

    Rozani mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan UMS di Kaltim. "Mudah-mudahan nanti ada keputusan terkait UMS," ujarnya.

    UMS sendiri merupakan upah minimum yang ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik, risiko kerja, dan tuntutan pekerjaan yang berbeda dari sektor lainnya. 

    “Nilai UMS biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ujarnya.

    Apapun yang menjadi penetapan kenaikan UMP atau UMS nantinya. Rozani berharap dengan kenaikan ini menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi ke depan di Benua Etam.

    "Kami berharap kenaikan ini dapat menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pengusaha, dan kami berharap kenaikan upah ini dapat menjadi motivasi bagi para pekerja untuk lebih produktif" tutur Rozani.

    Adapun, UMP dan UMS provinsi tahun 2025 akan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024, sedangkan UMK kabupaten/kota tahun 2025 paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Semua upah minimum yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

    (Sf/Rs)