Cari disini...
seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Pemusnahan barang bukti Sabu 1,8 kg dan Ganja 40,70 gram, di Ruang Command Center Polres Berau, Kamis (10/07/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb – Satresnarkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, di Ruang Command Center Polres Berau, Kamis (10/07/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau Kompol Dwija Romansa, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni jenis sabu seberat 1,8 kilogram (Kg) lebih dan ganja seberat 40,70 gram. Narkotika tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan 12 kasus.
Kompol Dwija Romansa menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 12 kasus yang ditangani sepanjang Maret hingga Mei 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
"Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah sabu seberat 1.895,80 gram dan ganja sebanyak 40,70 gram," tutur Kompol Dwija.
Ia pun menyampaikan bahwa barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih yang di campur detergen lalu dibuang ke toilet. Sedangkan untuk ganja dibakar dalam tungku khusus yang sudah disiapkan.
Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyatno, menyampaikan bahwa sebagian besar kasus yang terungkap berasal dari Kecamatan Tanjung Redeb, yang kini menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika.
“Tempat kejadian perkara (TKP) paling banyak berada di Tanjung Redeb. Modus peredaran pun masih sama, umumnya dilakukan melalui komunikasi telepon," tutur AKP Agus.
Dirinya juga mengatakan sebagian besar tersangka merupakan pendatang dari luar daerah yang tujuannya memang datang ke Berau dengan niat melakukan tindak kriminal narkotika yaitu dengan tujuan menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Berau ini.
"Seluruh pelaku tersebut dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 dan 112, baik ayat (1) maupun ayat (2), tergantung dari peran serta berat barang bukti yang dikuasai oleh masing-masing tersangka. Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati," ujarnya.
AKP Agus pun menyebut bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas pula dari peran serta masyarakat. Sehingga diharapkan sinergitas polri dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik termasuk dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
"Semoga kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin. Kami berharap masyarakat Berau menjauhi narkoba dan bersama-sama membangun lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya seperti narkoba maupun tindak kejahatan lainnya," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Pemusnahan barang bukti Sabu 1,8 kg dan Ganja 40,70 gram, di Ruang Command Center Polres Berau, Kamis (10/07/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb – Satresnarkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, di Ruang Command Center Polres Berau, Kamis (10/07/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau Kompol Dwija Romansa, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni jenis sabu seberat 1,8 kilogram (Kg) lebih dan ganja seberat 40,70 gram. Narkotika tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan 12 kasus.
Kompol Dwija Romansa menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 12 kasus yang ditangani sepanjang Maret hingga Mei 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
"Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah sabu seberat 1.895,80 gram dan ganja sebanyak 40,70 gram," tutur Kompol Dwija.
Ia pun menyampaikan bahwa barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih yang di campur detergen lalu dibuang ke toilet. Sedangkan untuk ganja dibakar dalam tungku khusus yang sudah disiapkan.
Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyatno, menyampaikan bahwa sebagian besar kasus yang terungkap berasal dari Kecamatan Tanjung Redeb, yang kini menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika.
“Tempat kejadian perkara (TKP) paling banyak berada di Tanjung Redeb. Modus peredaran pun masih sama, umumnya dilakukan melalui komunikasi telepon," tutur AKP Agus.
Dirinya juga mengatakan sebagian besar tersangka merupakan pendatang dari luar daerah yang tujuannya memang datang ke Berau dengan niat melakukan tindak kriminal narkotika yaitu dengan tujuan menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Berau ini.
"Seluruh pelaku tersebut dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 dan 112, baik ayat (1) maupun ayat (2), tergantung dari peran serta berat barang bukti yang dikuasai oleh masing-masing tersangka. Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati," ujarnya.
AKP Agus pun menyebut bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas pula dari peran serta masyarakat. Sehingga diharapkan sinergitas polri dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik termasuk dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
"Semoga kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin. Kami berharap masyarakat Berau menjauhi narkoba dan bersama-sama membangun lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya seperti narkoba maupun tindak kejahatan lainnya," tutupnya.
(Sf/Rs)