Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Lahuda Aji Nitinegoro, dokter ahli bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU) kini mulai menjalani masa kurungan selama satu bulan penjara.
Hukuman ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) PPU yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024 lalu karena Lahuda yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pelanggaran itu dilakukan setelah dengan sengaja menghadiri debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati PPU di Jakarta Pusat pada 14 November 2024 lalu.
Hukuman yang diterima Lahuda ternyata tidak berakhir sampai di kurungan saja. Setelah dinyatakan bebas dari tindak pidana, dirinya akan menerima sanksi hukuman berupa disiplin kerja dari kepala daerah.
“Jadi terdakwa jalani dulu masa kurungannya, nanti baru ada hukuman disiplinnya. Jadi ini semua ada tahapannya,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman, Kamis (16/1/2025).
Kini, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tengah membahas dan mempertimbangkan soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Lahuda.
Apalagi, lanjut dia, posisi Lahuda yang merupakan seorang dokter spesialis bedah sangat dibutuhkan RSUD RAPB, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sanksinya masih kita rumuskan bersama Bupati, entah itu hukumnya pemindahan kerja atau lainnya,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Lahuda Aji Nitinegoro, dokter ahli bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU) kini mulai menjalani masa kurungan selama satu bulan penjara.
Hukuman ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) PPU yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024 lalu karena Lahuda yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pelanggaran itu dilakukan setelah dengan sengaja menghadiri debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati PPU di Jakarta Pusat pada 14 November 2024 lalu.
Hukuman yang diterima Lahuda ternyata tidak berakhir sampai di kurungan saja. Setelah dinyatakan bebas dari tindak pidana, dirinya akan menerima sanksi hukuman berupa disiplin kerja dari kepala daerah.
“Jadi terdakwa jalani dulu masa kurungannya, nanti baru ada hukuman disiplinnya. Jadi ini semua ada tahapannya,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman, Kamis (16/1/2025).
Kini, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tengah membahas dan mempertimbangkan soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Lahuda.
Apalagi, lanjut dia, posisi Lahuda yang merupakan seorang dokter spesialis bedah sangat dibutuhkan RSUD RAPB, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sanksinya masih kita rumuskan bersama Bupati, entah itu hukumnya pemindahan kerja atau lainnya,” tandasnya.
(Sf/By)