Seputar Kaltim

    Selain jadi Maling, Tersangka H juga Pecandu Judi Online dan Narkoba

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    27 Desember 2024 pukul 21:58 WITA

    Bukti transaksi judi online (Judol) pelaku. (Foto: Polsek Loa Kulu)

    Tenggarong - Pelaku H (37) yang sebelumnya berhasil membobol sebuah konter di Kecamatan Loa Kulu juga merupakan pacandu judi online dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

    Pria yang berasal dari Desa Loa Kulu Kota ini diamankan aparat kepolisian. Bahkan saat pemeriksaan, pelaku H diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.

    Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pencurian, yakni pelaku membobol salah satu konter di Kecamatan Loa Kulu.

    Bahkan pelaku sempat buron selama lima hari, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya. Dalam proses penyelidikan, Polsek Loa Kulu mendapatkan fakta baru.

    Hasil pemeriksaan lebih mendalam melalui ponsel milik tersangka, polisi menemukan situs judi online dengan akun bernama GELAS12TUYUL, serta akun e-wallet atas nama tersangka yang digunakan untuk transaksi perjudian.

    “Dia ngaku sudah main judi online selama dua tahun untuk mencari keuntungan. Selain itu, kita juga melakukan tes urine dan tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu, kata AKP Elnath Jumat (27/12/2024).

    H yang belakangan berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap di kediamannya di RT 12 Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

    Saat penggeledahan, barang bukti berupa ponsel merek Oppo tipe A5, akun judi online, akun e-wallet, serta bukti transaksi deposit dan withdraw dari situs judi berhasil diamankan.

    “Barang bukti ini jelas sekali menunjukkan kalau tersangka aktif dalam aktivitas perjudian online. Setelah di telusuri lebih mendalam dia juga pengguna sabu,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian, serta aturan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Selain jadi Maling, Tersangka H juga Pecandu Judi Online dan Narkoba

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    27 Desember 2024 pukul 21:58 WITA

    Bukti transaksi judi online (Judol) pelaku. (Foto: Polsek Loa Kulu)

    Tenggarong - Pelaku H (37) yang sebelumnya berhasil membobol sebuah konter di Kecamatan Loa Kulu juga merupakan pacandu judi online dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

    Pria yang berasal dari Desa Loa Kulu Kota ini diamankan aparat kepolisian. Bahkan saat pemeriksaan, pelaku H diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.

    Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pencurian, yakni pelaku membobol salah satu konter di Kecamatan Loa Kulu.

    Bahkan pelaku sempat buron selama lima hari, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya. Dalam proses penyelidikan, Polsek Loa Kulu mendapatkan fakta baru.

    Hasil pemeriksaan lebih mendalam melalui ponsel milik tersangka, polisi menemukan situs judi online dengan akun bernama GELAS12TUYUL, serta akun e-wallet atas nama tersangka yang digunakan untuk transaksi perjudian.

    “Dia ngaku sudah main judi online selama dua tahun untuk mencari keuntungan. Selain itu, kita juga melakukan tes urine dan tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu, kata AKP Elnath Jumat (27/12/2024).

    H yang belakangan berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap di kediamannya di RT 12 Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

    Saat penggeledahan, barang bukti berupa ponsel merek Oppo tipe A5, akun judi online, akun e-wallet, serta bukti transaksi deposit dan withdraw dari situs judi berhasil diamankan.

    “Barang bukti ini jelas sekali menunjukkan kalau tersangka aktif dalam aktivitas perjudian online. Setelah di telusuri lebih mendalam dia juga pengguna sabu,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian, serta aturan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

    (Sf/By)