Seputar Kaltim

    Sekwan Sebut SK Ketua Definitif DPRD Paser Diterima Paling Lambat Pekan Depan

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    22 September 2024 pukul 20:09 WITA

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - DPRD Kabupaten Paser hingga sampai saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) ketua definitif yang diterbitkan oleh gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen menyebut SK tersebut bakal diterima paling lambat pekan depan atau minggu ketiga September 2024.

    “Sudah berperoses, kemungkinan minggu depan SK nya sudah keluar,” kata Zulkarnain, Minggu (22/9/2024).

    Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Paser lebih dulu diusulkan untum posisi ketua, sebab kata dia berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak diharuskan diusulkan bersamaan untuk ketua dan wakil ketua.

    Dengan demikian, dalam pengusulannya bisa dilakukan satu persatu atau untuk posisi wakil diusulkan menyusul setelah SK ketua definitif diterbitkan.

    “Untum wakil kami masih menunggu kelengkapan berkas, karena menurut surat edaran Kemendagri yang terbaru untuk pengusulan unsur pimpinan definitif kepada gubernur melalui bupati tidak harus lengkap, jadi boleh satu persatu,” tuturnya.

    Pasca SK keluar tugas dan fungsi DPRD Paser nantinya dapat berjalan sebagaimana mestinya yang diawali dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

    “Jadi bila hanya ada satu saja unsur pimpinan definitif, sudah bisa berlaku tahapan penyusunan AKD,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sekwan Sebut SK Ketua Definitif DPRD Paser Diterima Paling Lambat Pekan Depan

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    22 September 2024 pukul 20:09 WITA

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - DPRD Kabupaten Paser hingga sampai saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) ketua definitif yang diterbitkan oleh gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen menyebut SK tersebut bakal diterima paling lambat pekan depan atau minggu ketiga September 2024.

    “Sudah berperoses, kemungkinan minggu depan SK nya sudah keluar,” kata Zulkarnain, Minggu (22/9/2024).

    Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Paser lebih dulu diusulkan untum posisi ketua, sebab kata dia berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak diharuskan diusulkan bersamaan untuk ketua dan wakil ketua.

    Dengan demikian, dalam pengusulannya bisa dilakukan satu persatu atau untuk posisi wakil diusulkan menyusul setelah SK ketua definitif diterbitkan.

    “Untum wakil kami masih menunggu kelengkapan berkas, karena menurut surat edaran Kemendagri yang terbaru untuk pengusulan unsur pimpinan definitif kepada gubernur melalui bupati tidak harus lengkap, jadi boleh satu persatu,” tuturnya.

    Pasca SK keluar tugas dan fungsi DPRD Paser nantinya dapat berjalan sebagaimana mestinya yang diawali dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

    “Jadi bila hanya ada satu saja unsur pimpinan definitif, sudah bisa berlaku tahapan penyusunan AKD,” tandasnya.

    (Sf/Rs)