Seputar Kaltim

    Sekretaris DPRD Paser Pastikan Pengunduran Diri Ikhwan Antasari Sudah Berproses

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    02 September 2024 pukul 19:39 WITA

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Satu anggota DPRD Paser periode 2024-2029, yakni Ikhwan Antasari mundur usai mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Ikhwan yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Paser maju di Pilkada sebagai bakal calon (bacalon) Wakil Bupati yang berpasangan dengan Ketua DPC PKB Paser, dr Fahmi Fadli sebagai calon Bupati Paser.

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain memastikan terkait pengunduran diri Ikhwan sudah tengah berperoses.

    Ia menyebut, Ikhwan telah menyerahkan surat pengunduran diri bermatrai sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk surat pemberhentian dengan hormat dari Partai Golkar.

    “Terkait nama calon pengganti Ikhwan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU,” kata Zulkarnain, Senin (2/9/2024).

    Untuk tindaklanjutnya, kata dia, sekretariat telah meneruskan surat perihal pergantian Ikhwan ke KPU Paser.

    Dengan demikian, hingga kini DPRD Paser tinggal menunggu respon surat dari KPU yang nantinya diteruskan ke kepala daerah.

    “Pemberhentian Ikhwan dengan hormat paling lambat sebelum penetepan pasangan calon (Paslon) pada 22 September,” tuturnya.

    Adapun nantinya calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Ikhwan Antasari baru dapat dilakukan setelah Ketua DPRD Paser definitif.

    "Untuk proses paripurna sumpah janji dapat dilakukan oleh ketua DPRD definitif," tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Sekretaris DPRD Paser Pastikan Pengunduran Diri Ikhwan Antasari Sudah Berproses

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    02 September 2024 pukul 19:39 WITA

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Satu anggota DPRD Paser periode 2024-2029, yakni Ikhwan Antasari mundur usai mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Ikhwan yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Paser maju di Pilkada sebagai bakal calon (bacalon) Wakil Bupati yang berpasangan dengan Ketua DPC PKB Paser, dr Fahmi Fadli sebagai calon Bupati Paser.

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain memastikan terkait pengunduran diri Ikhwan sudah tengah berperoses.

    Ia menyebut, Ikhwan telah menyerahkan surat pengunduran diri bermatrai sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk surat pemberhentian dengan hormat dari Partai Golkar.

    “Terkait nama calon pengganti Ikhwan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU,” kata Zulkarnain, Senin (2/9/2024).

    Untuk tindaklanjutnya, kata dia, sekretariat telah meneruskan surat perihal pergantian Ikhwan ke KPU Paser.

    Dengan demikian, hingga kini DPRD Paser tinggal menunggu respon surat dari KPU yang nantinya diteruskan ke kepala daerah.

    “Pemberhentian Ikhwan dengan hormat paling lambat sebelum penetepan pasangan calon (Paslon) pada 22 September,” tuturnya.

    Adapun nantinya calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Ikhwan Antasari baru dapat dilakukan setelah Ketua DPRD Paser definitif.

    "Untuk proses paripurna sumpah janji dapat dilakukan oleh ketua DPRD definitif," tandasnya.

    (Sf/By)