Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) melarang semua satuan pendidikan di Kabupaten Kukar untuk menggelar acara perpisahan atau wisuda hinga study tour saat kelulusan peserta didik.
Larangan berupa Surat Edaran (SE) ini sudah disebar ke semua sekolah, baik jenjang satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang menjadi kewenangan Disdikbud Kukar.
Kebijakan ini juga mengikuti mengikuti SE Kemendikbudristek Nomor 14/2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan PAUD, SD dan SMP.
Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno mengatakan larangan yang tertuang pada SE itu telah melalui berbagai pertimbangan.
Sebab, Kemendikbudristek sudah secara resmi telah melarang kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah hingga study tour.
"Kalau memang dari pusat ada larangan, maka kami tentu akan mengikutinya," kata Joko Sampurno, Kamis (23/5/2024).
Menurutnya, acara wisuda akan membebano para orang tua siswa. Apalagi kemampuan keuangan setiap orang tua itu tidak sama untuk membayar pelaksanaan acara wisuda.
Ditambah lagi dengan beberapa kejadian yang sedang viral beberapa waktu lalu. "Disdikbud Kukar juga menerbitkan SE yang telah disebarkan ke seluruh sekolah di Kukar," sebutnya.
Ia mengatakan sekolah yang tidak mematuhi SE tersebut akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing.
"Kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) melarang semua satuan pendidikan di Kabupaten Kukar untuk menggelar acara perpisahan atau wisuda hinga study tour saat kelulusan peserta didik.
Larangan berupa Surat Edaran (SE) ini sudah disebar ke semua sekolah, baik jenjang satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang menjadi kewenangan Disdikbud Kukar.
Kebijakan ini juga mengikuti mengikuti SE Kemendikbudristek Nomor 14/2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan PAUD, SD dan SMP.
Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno mengatakan larangan yang tertuang pada SE itu telah melalui berbagai pertimbangan.
Sebab, Kemendikbudristek sudah secara resmi telah melarang kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah hingga study tour.
"Kalau memang dari pusat ada larangan, maka kami tentu akan mengikutinya," kata Joko Sampurno, Kamis (23/5/2024).
Menurutnya, acara wisuda akan membebano para orang tua siswa. Apalagi kemampuan keuangan setiap orang tua itu tidak sama untuk membayar pelaksanaan acara wisuda.
Ditambah lagi dengan beberapa kejadian yang sedang viral beberapa waktu lalu. "Disdikbud Kukar juga menerbitkan SE yang telah disebarkan ke seluruh sekolah di Kukar," sebutnya.
Ia mengatakan sekolah yang tidak mematuhi SE tersebut akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing.
"Kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama," tutupnya.
(Sf/By)