Seputar Kaltim

    Sekda Paser Ingatkan Tim Gugus Reforma Agraria Lakukan Pemetaan Lahan APL

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    13 September 2024 pukul 15:08 WITA

    Sekda Paser, Katsul Wijaya (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sekretarias Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mendorong agar Tim Gugus Reforma Agraria dapat memetakan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) pasca peralihan status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.

    Alih status HPL menjadi APL itu berdasarkan surat yang diterbitkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Terkait alih status HPL transmigrasi menjadi APL, saya ingatkan agar Gugus Tugas Reforma Agraria lakukan pemetaan dan penataan agar dapat dipergunakan masyarakat,” kata Katsul di Tanah Grogot.

    Menurutnya, pemetaan lahan APL seyogianya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria, sehinga lahan yang memang menjadi hak masyarakat yang tidak masuk dalam tanah objek reforma agraria dan dapat segera dimanfaatkan.

    “Jadi masyarakat dapat menggubakan dengan sebaik-baiknya tanpa khawatir akan timbul persoalan di kemudian hari,” terangnya.

    Pemerintah, kata dia, telah mengeluarkan Kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta Peraturan Presiden 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

    Regulasi itu menyebutkan, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria tidak lagi hanya menyusun perencanaan, tapi harus melakukan aksi nyata guna percepatan pelaksanaan reforma agrarian.

    “Aksi nyata dilakukan dengan memperhatikan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, agar nantinya bisa mudah melakukan antisipasi yang kemungkinan akan terjadi,” tandasnya.

    Sekedar informasi, HPL transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu yakni di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 Hektare (Ha), Desa Tepian Batang seluas 277,66 Ha dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 Ha.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Sekda Paser Ingatkan Tim Gugus Reforma Agraria Lakukan Pemetaan Lahan APL

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    13 September 2024 pukul 15:08 WITA

    Sekda Paser, Katsul Wijaya (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sekretarias Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mendorong agar Tim Gugus Reforma Agraria dapat memetakan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) pasca peralihan status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.

    Alih status HPL menjadi APL itu berdasarkan surat yang diterbitkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Terkait alih status HPL transmigrasi menjadi APL, saya ingatkan agar Gugus Tugas Reforma Agraria lakukan pemetaan dan penataan agar dapat dipergunakan masyarakat,” kata Katsul di Tanah Grogot.

    Menurutnya, pemetaan lahan APL seyogianya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria, sehinga lahan yang memang menjadi hak masyarakat yang tidak masuk dalam tanah objek reforma agraria dan dapat segera dimanfaatkan.

    “Jadi masyarakat dapat menggubakan dengan sebaik-baiknya tanpa khawatir akan timbul persoalan di kemudian hari,” terangnya.

    Pemerintah, kata dia, telah mengeluarkan Kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta Peraturan Presiden 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

    Regulasi itu menyebutkan, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria tidak lagi hanya menyusun perencanaan, tapi harus melakukan aksi nyata guna percepatan pelaksanaan reforma agrarian.

    “Aksi nyata dilakukan dengan memperhatikan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, agar nantinya bisa mudah melakukan antisipasi yang kemungkinan akan terjadi,” tandasnya.

    Sekedar informasi, HPL transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu yakni di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 Hektare (Ha), Desa Tepian Batang seluas 277,66 Ha dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 Ha.

    (Sf/By)