Seputar Kaltim

    Sekda Paser Ingatkan Kepala OPD Tidak Diwakilkan Saat Pembahasan KUA-PPAS 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    26 Juli 2024 pukul 16:05 WITA

    Penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 (dok. Prokopim Paser/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPS) agar hadir dan tidak diwakilkan saat pembahasan dokumen Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024.

    Ini disampaikan Katsul usai menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Jum’at (26/7/2024).

    “Kami akan mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kepala OPD untuk hadir dan tidak diwakilkan,” kata Katsul.

    Katsul menuturkan, dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 tersebut sudah diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Paser.

    Selanjutnya, kata dia, pembahasan KUA-PPAS 2024 bakal dijadwalkan pada 30 Juli 2024 mendatang dan sehari setelahnya akan diparipurnakan bersama DPRD Paser.

    “Proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan 30 Juli dan Rapat Paripurna pada 31 Juli 2024,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Sekda Paser Ingatkan Kepala OPD Tidak Diwakilkan Saat Pembahasan KUA-PPAS 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    26 Juli 2024 pukul 16:05 WITA

    Penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 (dok. Prokopim Paser/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPS) agar hadir dan tidak diwakilkan saat pembahasan dokumen Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024.

    Ini disampaikan Katsul usai menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Jum’at (26/7/2024).

    “Kami akan mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kepala OPD untuk hadir dan tidak diwakilkan,” kata Katsul.

    Katsul menuturkan, dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 tersebut sudah diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Paser.

    Selanjutnya, kata dia, pembahasan KUA-PPAS 2024 bakal dijadwalkan pada 30 Juli 2024 mendatang dan sehari setelahnya akan diparipurnakan bersama DPRD Paser.

    “Proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan 30 Juli dan Rapat Paripurna pada 31 Juli 2024,” tandasnya.

    (Sf/By)