Seputar Kaltim

    Sekda Paser Ingatkan Empat Larangan ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    08 Oktober 2024 pukul 12:47 WITA

    Sekda Paser, Katsul Wijaya (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sekretaris Daerah (Sekda) Paser mengingatkan empat poin yang merupakan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Larangan itu tertuang dalam surat Nomor B/ 200.1.5.9/1675/Tapem/ XII/ 2023 per 6 Desember 2023 tentang imbauan netralitas ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser.

    Empat poin itu di antaranya ASN dan PTT dilarang berpihak kepada kepentingan kepada peserta pemilu. 

    Dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

    Larangan kepada pejabat daerah, pejabat Struktural, ASN dan PTT untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu selama Pilkada baik sebelum maupun setelah masa.

    “Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dan PTT dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” kata Katsul, Selasa (8/10/2024).

    Poin terakhir, ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah untuk kegitan kampanye.

    “ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, digunakan untuk bahan kampanye dan alat peraga kampanye (algaka),” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Sekda Paser Ingatkan Empat Larangan ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    08 Oktober 2024 pukul 12:47 WITA

    Sekda Paser, Katsul Wijaya (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Sekretaris Daerah (Sekda) Paser mengingatkan empat poin yang merupakan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Larangan itu tertuang dalam surat Nomor B/ 200.1.5.9/1675/Tapem/ XII/ 2023 per 6 Desember 2023 tentang imbauan netralitas ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser.

    Empat poin itu di antaranya ASN dan PTT dilarang berpihak kepada kepentingan kepada peserta pemilu. 

    Dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

    Larangan kepada pejabat daerah, pejabat Struktural, ASN dan PTT untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu selama Pilkada baik sebelum maupun setelah masa.

    “Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dan PTT dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” kata Katsul, Selasa (8/10/2024).

    Poin terakhir, ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah untuk kegitan kampanye.

    “ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, digunakan untuk bahan kampanye dan alat peraga kampanye (algaka),” tandasnya.

    (Sf/By)