Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaksanaan apel pagi ASN Bontang dipimpin Pj Sekda, Akhmad Suharto. (Foto: PPID Setda Bontang)
Bontang - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang yang terjerat penyalahgunaan narkoba hingga berujung pemecatan kembali disorot dalam apel pagi Sekretariat Daerah (Setda), Senin (9/2/2026).
Peringatan keras disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Akhmad Suharto. Apel yang diikuti para asisten, kepala bagian dan seluruh staf ASN Setda itu menjadi panggung penegasan sikap pemkot terhadap narkoba.
Suharto menyinggung sejumlah ASN yang harus kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Jangan gunakan narkoba, karena narkoba ini tak hanya merugikan diri sendiri, namun juga keluarga, karier dan lingkungan sekitar,” ujar Suharto.
Ini disampaikannya usai beberapa kasus yang menyeret ASN Pemkot Bontang dan berujung hingga pemecatan. Temuan ASN positif narkoba sebelumnya terungkap dalam tes urine mendadak yang digelar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang terhadap 253 ASN Pemkot Bontang pada 18 Desember 2025 lalu di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.
Pemeriksaan tersebut menyasar empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hasilnya, empat pegawai dinyatakan positif narkoba, terdiri dari tiga personel Disdamkartan dan satu pegawai Dinas Perhubungan.
Hingga kini, BNNK Bontang juga secara berkala melakukan tes urin dadakan di lingkup Pemkot Bontang. Terakhir, tes urin dadakan dilakukan pada 5 Februari kepada 69 tenaga outsourcing Disdamkartan Bontang dan 110 ASN baru pada 4 Februari di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang dengan hasil keseluruhan negatif.
Menurut Suharto, penyalahgunaan narkoba bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi pelanggaran berat yang berujung pada sanksi tegas, termasuk pemberhentian sebagai ASN. Selain ancaman pidana, pegawai yang terlibat narkoba juga harus siap kehilangan kariernya di birokrasi. Ia meminta seluruh ASN menjaga integritas dan menjauhi pergaulan berisiko.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaksanaan apel pagi ASN Bontang dipimpin Pj Sekda, Akhmad Suharto. (Foto: PPID Setda Bontang)
Bontang - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang yang terjerat penyalahgunaan narkoba hingga berujung pemecatan kembali disorot dalam apel pagi Sekretariat Daerah (Setda), Senin (9/2/2026).
Peringatan keras disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Akhmad Suharto. Apel yang diikuti para asisten, kepala bagian dan seluruh staf ASN Setda itu menjadi panggung penegasan sikap pemkot terhadap narkoba.
Suharto menyinggung sejumlah ASN yang harus kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Jangan gunakan narkoba, karena narkoba ini tak hanya merugikan diri sendiri, namun juga keluarga, karier dan lingkungan sekitar,” ujar Suharto.
Ini disampaikannya usai beberapa kasus yang menyeret ASN Pemkot Bontang dan berujung hingga pemecatan. Temuan ASN positif narkoba sebelumnya terungkap dalam tes urine mendadak yang digelar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang terhadap 253 ASN Pemkot Bontang pada 18 Desember 2025 lalu di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.
Pemeriksaan tersebut menyasar empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hasilnya, empat pegawai dinyatakan positif narkoba, terdiri dari tiga personel Disdamkartan dan satu pegawai Dinas Perhubungan.
Hingga kini, BNNK Bontang juga secara berkala melakukan tes urin dadakan di lingkup Pemkot Bontang. Terakhir, tes urin dadakan dilakukan pada 5 Februari kepada 69 tenaga outsourcing Disdamkartan Bontang dan 110 ASN baru pada 4 Februari di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang dengan hasil keseluruhan negatif.
Menurut Suharto, penyalahgunaan narkoba bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi pelanggaran berat yang berujung pada sanksi tegas, termasuk pemberhentian sebagai ASN. Selain ancaman pidana, pegawai yang terlibat narkoba juga harus siap kehilangan kariernya di birokrasi. Ia meminta seluruh ASN menjaga integritas dan menjauhi pergaulan berisiko.
(Sf/Lo)