Sekda Berau Tekankan Disiplin ASN, Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Mengawasi

    seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    03 September 2025 10:13 WIB

    Sekda Berau, M. Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, M. Said, menegaskan pentingnya  kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Dalam keterangannya kepada media, ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan ASN yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.

    "Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau jika ada ASN yang berperilaku tidak sesuai, silakan dilaporkan," ujar M. Said, Rabu (3/9/2025).

    Sehingga, dirinya pun menyampaikan bahwa respons cepat dari dinas terkait terhadap setiap laporan atau kritik dari masyarakat juga sangat diperlukan. Menurutnya, penyelesaian masalah harus dilakukan secara proaktif agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

    "Maksud kita, kalau ada masalah cepat disikapi. Jangan sampai masalah ini sudah terlanjur kemana-mana baru kita ribut terkait tindak lanjutnya," tegasnya.

    Sementara itu, ia juga menyoroti pentingnya peran kepala dinas atau pimpinan perangkat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pimpinan unit kerja juga harus sigap merespons bila terdapat pegawai yang melanggar kedisiplinan.

    "Pengawasan itu ada di kepala dinas atau kepala perangkat daerah masing-masing. Misal kalau ada pegawai yang bermasalah di satu instansi kepala dinas harus cepat merespons, jangan didiamkan," katanya.

    Dirinya juga menyebut bahwa pelanggaran disiplin dapat menjadi "penyakit menular" di lingkungan kerja. Sebab menurutnya, ketika satu ASN dibiarkan melanggar tanpa sanksi, hal itu bisa menjadi tolok ukur negatif bagi rekan-rekan lainnya.

    "Kenapa saya sebut penyakit menular, karena bisa jadi bahan perbandingan. Misalnya, ada yang jarang masuk kerja tapi tidak pernah diberi sanksi. Itu bisa jadi contoh buruk bagi yang lain. Kita khawatir kalau misalnya itu dibiarkan kita dianggap membiarkan dan sebagainya," ujarnya.

    Terkait sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN, Sekda menjelaskan bahwa Undang-Undang Kepegawaian telah mengatur dengan jelas mengenai jenis hukuman yang dapat diberikan, mulai dari disiplin ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

    "Di undang-undang kepegawaian itu jelas ada hukumannya baik disiplin tingkat ringan, sedang dan berat. tergantung dari jenis pelanggarannya," tandasnya.

    Said pun berharap dengan adanya pengawasan yang aktif dan keterlibatan masyarakat, budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan Pemkab Berau dapat terus ditingkatkan.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Sekda Berau Tekankan Disiplin ASN, Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Mengawasi

    seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    03 September 2025 10:13 WIB

    Sekda Berau, M. Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, M. Said, menegaskan pentingnya  kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Dalam keterangannya kepada media, ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan ASN yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.

    "Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau jika ada ASN yang berperilaku tidak sesuai, silakan dilaporkan," ujar M. Said, Rabu (3/9/2025).

    Sehingga, dirinya pun menyampaikan bahwa respons cepat dari dinas terkait terhadap setiap laporan atau kritik dari masyarakat juga sangat diperlukan. Menurutnya, penyelesaian masalah harus dilakukan secara proaktif agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

    "Maksud kita, kalau ada masalah cepat disikapi. Jangan sampai masalah ini sudah terlanjur kemana-mana baru kita ribut terkait tindak lanjutnya," tegasnya.

    Sementara itu, ia juga menyoroti pentingnya peran kepala dinas atau pimpinan perangkat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pimpinan unit kerja juga harus sigap merespons bila terdapat pegawai yang melanggar kedisiplinan.

    "Pengawasan itu ada di kepala dinas atau kepala perangkat daerah masing-masing. Misal kalau ada pegawai yang bermasalah di satu instansi kepala dinas harus cepat merespons, jangan didiamkan," katanya.

    Dirinya juga menyebut bahwa pelanggaran disiplin dapat menjadi "penyakit menular" di lingkungan kerja. Sebab menurutnya, ketika satu ASN dibiarkan melanggar tanpa sanksi, hal itu bisa menjadi tolok ukur negatif bagi rekan-rekan lainnya.

    "Kenapa saya sebut penyakit menular, karena bisa jadi bahan perbandingan. Misalnya, ada yang jarang masuk kerja tapi tidak pernah diberi sanksi. Itu bisa jadi contoh buruk bagi yang lain. Kita khawatir kalau misalnya itu dibiarkan kita dianggap membiarkan dan sebagainya," ujarnya.

    Terkait sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN, Sekda menjelaskan bahwa Undang-Undang Kepegawaian telah mengatur dengan jelas mengenai jenis hukuman yang dapat diberikan, mulai dari disiplin ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

    "Di undang-undang kepegawaian itu jelas ada hukumannya baik disiplin tingkat ringan, sedang dan berat. tergantung dari jenis pelanggarannya," tandasnya.

    Said pun berharap dengan adanya pengawasan yang aktif dan keterlibatan masyarakat, budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan Pemkab Berau dapat terus ditingkatkan.

    (Sf/Rs)