Cari disini...
Seputar Kaltim
Insenerator yang ada di Sulawesi Barat. (Foto: Dokumentasi DLH Sulawesi Barat/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda tengah mengkaji sejumlah wilayah potensial untuk pembangunan insinerator guna mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks. Beberapa lokasi yang menjadi fokus kajian meliputi Kelurahan Bukuan, Stadion Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kelurahan Sungai Keledang, Kelurahan Sungai Siring, Kelurahan Sambutan, TPA Bukit Pinang, Jalan Ringroad, serta Jalan Pusaka di kawasan Bendang.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, menyebutkan bahwa proses pemetaan kebutuhan lahan dan survei langsung ke lapangan telah dilakukan untuk memastikan kelayakan lokasi.
"Ada beberapa lokasi yang awalnya direncanakan, namun memerlukan penyesuaian karena kondisi lapangan yang berbeda dari ekspektasi," ungkap Yudiansyah.
Dikataka, setiap insinerator membutuhkan lahan minimal seluas 500 meter persegi. Untuk memastikan efisiensi anggaran, ia menyatakan BPKAD memastikan bahwa seluruh lokasi yang dipertimbangkan adalah aset milik pemerintah, sehingga tidak memerlukan proses pembebasan lahan.
Upaya ini menurutnya menjadi langkah strategis untuk mengurangi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Saat ini untuk produksi sampah di Samarinda sudah mencapai 600 ton perhari. Dengan teknologi insinerator ini memungkinkan pembakaran limbah padat pada suhu tinggi sehingga dapat mengurangi volume sekaligus mengelola limbah yang berbahaya.
Rencana penggunaan teknologi insinerator di Samarinda ini terinspirasi dari studi banding yang dilakukan ke beberapa kota seperti Malang, Bandung, dan Depok. Untuk merealisasikan pembangunan 10 insinerator di 10 kecamatan, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp10 miliar.
Saat ini, proses pendataan dan pemeriksaan aset menjadi prioritas untuk memastikan kesiapan lahan. "Kami berharap langkah ini dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap permasalahan sampah di Samarinda, tetapi tentu saja perlu dukungan dari berbagai pihak agar prosesnya berjalan lancar," tambahnya.
BPKAD menargetkan laporan hasil survei dapat segera diselesaikan agar tahap selanjutnya bisa dimulai. "Kami ingin memastikan semua persiapan benar-benar matang sebelum pembangunan dimulai," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Insenerator yang ada di Sulawesi Barat. (Foto: Dokumentasi DLH Sulawesi Barat/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda tengah mengkaji sejumlah wilayah potensial untuk pembangunan insinerator guna mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks. Beberapa lokasi yang menjadi fokus kajian meliputi Kelurahan Bukuan, Stadion Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kelurahan Sungai Keledang, Kelurahan Sungai Siring, Kelurahan Sambutan, TPA Bukit Pinang, Jalan Ringroad, serta Jalan Pusaka di kawasan Bendang.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, menyebutkan bahwa proses pemetaan kebutuhan lahan dan survei langsung ke lapangan telah dilakukan untuk memastikan kelayakan lokasi.
"Ada beberapa lokasi yang awalnya direncanakan, namun memerlukan penyesuaian karena kondisi lapangan yang berbeda dari ekspektasi," ungkap Yudiansyah.
Dikataka, setiap insinerator membutuhkan lahan minimal seluas 500 meter persegi. Untuk memastikan efisiensi anggaran, ia menyatakan BPKAD memastikan bahwa seluruh lokasi yang dipertimbangkan adalah aset milik pemerintah, sehingga tidak memerlukan proses pembebasan lahan.
Upaya ini menurutnya menjadi langkah strategis untuk mengurangi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Saat ini untuk produksi sampah di Samarinda sudah mencapai 600 ton perhari. Dengan teknologi insinerator ini memungkinkan pembakaran limbah padat pada suhu tinggi sehingga dapat mengurangi volume sekaligus mengelola limbah yang berbahaya.
Rencana penggunaan teknologi insinerator di Samarinda ini terinspirasi dari studi banding yang dilakukan ke beberapa kota seperti Malang, Bandung, dan Depok. Untuk merealisasikan pembangunan 10 insinerator di 10 kecamatan, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp10 miliar.
Saat ini, proses pendataan dan pemeriksaan aset menjadi prioritas untuk memastikan kesiapan lahan. "Kami berharap langkah ini dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap permasalahan sampah di Samarinda, tetapi tentu saja perlu dukungan dari berbagai pihak agar prosesnya berjalan lancar," tambahnya.
BPKAD menargetkan laporan hasil survei dapat segera diselesaikan agar tahap selanjutnya bisa dimulai. "Kami ingin memastikan semua persiapan benar-benar matang sebelum pembangunan dimulai," tutupnya.
(Sf/Rs)