Seputar Kaltim

    Sejumlah Perusahaan Perkebunan di Kukar Belum Realisasikan Plasma 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    11 Mei 2026 pukul 23:30 WITA

    Ilustrasi perkebunan di Kukar (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Sejumlah perusahaan perkebunan di Kecamatan Tenggarong, Tabang, Kembang Janggut, Loa Kulu, Anggana, Muara Badak dan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) diketahui belum memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar.

    Permasalahan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kukar, Senin (11/5/2026) dengan dihadiri Dinas Perkebunan (Disbun), membahas soal tindak lanjut hasil identifikasi di lapangan yang mendapati sejumlah perusahaan tidak mematuhi Perundang-undangan 39/2014 tentang Perkebunan.

    Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar mengungkapkan dari 52 perusahaan perkebunan yang tercatat beroperasi di Kukar diundang untuk menghadiri RDP, namun sekitar 10 perusahaan diketahui tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

    “Semua perusahaan perkebunan di Kukar diundang, jumlahnya ada 52 perusahaan. Namun ada sekitar 10 perusahaan yang tidak hadir dalam rapat,” ujar Samsiar.

    Dari hasil pemantauan dan evaluasi di lapangan, sejumlah perusahaan telah memenuhi kewajiban plasma, bahkan melebihi batas minimal 20 persen. Namun tetap terdapat beberapa perusahaan yang progresnya belum maksimal, bahkan ada yang belum merealisasikan plasma sama sekali.

    Samsiar menjelaskan pembangunan plasma umumnya berjalan dengan menyesuaikan perkembangan kebun inti perusahaan, sehingga sebagian perusahaan masih melakukan realisasi secara bertahap.

    “Kalau kebun inti berkembang, plasma juga harus mengikuti secara beriringan,” jelasnya.

    Kini Disbun Kukar memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan akan terus dilakukan.

    Pemerintah daerah juga akan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian terkait batas waktu pemenuhan plasma hingga mekanisme pemberian teguran bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

    “Pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dan evaluasi kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Sejumlah Perusahaan Perkebunan di Kukar Belum Realisasikan Plasma 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    11 Mei 2026 pukul 23:30 WITA

    Ilustrasi perkebunan di Kukar (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Sejumlah perusahaan perkebunan di Kecamatan Tenggarong, Tabang, Kembang Janggut, Loa Kulu, Anggana, Muara Badak dan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) diketahui belum memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar.

    Permasalahan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kukar, Senin (11/5/2026) dengan dihadiri Dinas Perkebunan (Disbun), membahas soal tindak lanjut hasil identifikasi di lapangan yang mendapati sejumlah perusahaan tidak mematuhi Perundang-undangan 39/2014 tentang Perkebunan.

    Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar mengungkapkan dari 52 perusahaan perkebunan yang tercatat beroperasi di Kukar diundang untuk menghadiri RDP, namun sekitar 10 perusahaan diketahui tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

    “Semua perusahaan perkebunan di Kukar diundang, jumlahnya ada 52 perusahaan. Namun ada sekitar 10 perusahaan yang tidak hadir dalam rapat,” ujar Samsiar.

    Dari hasil pemantauan dan evaluasi di lapangan, sejumlah perusahaan telah memenuhi kewajiban plasma, bahkan melebihi batas minimal 20 persen. Namun tetap terdapat beberapa perusahaan yang progresnya belum maksimal, bahkan ada yang belum merealisasikan plasma sama sekali.

    Samsiar menjelaskan pembangunan plasma umumnya berjalan dengan menyesuaikan perkembangan kebun inti perusahaan, sehingga sebagian perusahaan masih melakukan realisasi secara bertahap.

    “Kalau kebun inti berkembang, plasma juga harus mengikuti secara beriringan,” jelasnya.

    Kini Disbun Kukar memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan akan terus dilakukan.

    Pemerintah daerah juga akan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian terkait batas waktu pemenuhan plasma hingga mekanisme pemberian teguran bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

    “Pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dan evaluasi kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya,” tandasnya.

    (Sf/Lo)