Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Paser (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Sejumlah masyarakat mengeluhkan pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser.
Hal ini diketahui dari pihak keluarga H Anwar (Alm) dan kuasa hukumnya yang berkunjung langsung ke Kantah Paser, Rabu (23/4/2025).
Kuasa Hukum keluarga H Anwar, Syaiful Anwar menjelaskan pihaknya telah melaporkan sengketa lahan yang ada di Desa Longikis ke Kantah Paser pada 24 Februari 2025 lalu. Tapi pihaknya baru mendapat surat undangan yang dijadwalkan pada 16 April.
"H-1 ketika kami bersiap untuk berangkat dari Kukar ternyata jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya ditunda dengan alasan adanya tugas mendadak,” ujar Syaiful Anwar.
Kemudian penjadwalan kembali ditentukan pada 23 April 2025, tetapi pihaknya tidak menerima surat undangan sampai waktu yang ditentukan. Pihaknya mengakui telah melakukan upaya komunikasi melalui telepon dan chat WhatsApp, tapi tidak mendapat balasan.
"Saya sudah coba komunikasi melalui telepon dan chat WhatsApp, tapi tidak dibalas,” ucapnya.
Selanjutnya ketika pihaknya berada di Kantah Paser pada 23 April, mereka mendapat informasi rapat sudah dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA. Padahal informasi yang diperoleh pelaksanaan rapat akan dilaksanakan pukul 13.00 WITA.
Sementara itu Kepala Kantah Paser, Hariyoko menjelaskan kesalahan ini benar terjadi karena pihak Kantah Paser tidak memberikan konfirmasi terkait perubahan jadwal.
"Kami akui ini kesalahan kami karena tidak sempat memberikan informasi secara cepat dengan pihak kuasa hukum dan keluarga H Anwar,” kata Hariyoko.
Pihaknya memohon maaf dengan hal tersebut dan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan. Akhirnya disepakati akan diadakan pertemuan antara kuasa hukum dan keluarga H Anwar bersama pihak yang bersengketa pada 14 Mei.
"Sudah ditemukan kesepakatan akan dilakukan pertemuan kembali dengan menghadirkan pihak yang bersengketa dan pihak kepolisian,” ujar Hariyoko.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Paser (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Sejumlah masyarakat mengeluhkan pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser.
Hal ini diketahui dari pihak keluarga H Anwar (Alm) dan kuasa hukumnya yang berkunjung langsung ke Kantah Paser, Rabu (23/4/2025).
Kuasa Hukum keluarga H Anwar, Syaiful Anwar menjelaskan pihaknya telah melaporkan sengketa lahan yang ada di Desa Longikis ke Kantah Paser pada 24 Februari 2025 lalu. Tapi pihaknya baru mendapat surat undangan yang dijadwalkan pada 16 April.
"H-1 ketika kami bersiap untuk berangkat dari Kukar ternyata jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya ditunda dengan alasan adanya tugas mendadak,” ujar Syaiful Anwar.
Kemudian penjadwalan kembali ditentukan pada 23 April 2025, tetapi pihaknya tidak menerima surat undangan sampai waktu yang ditentukan. Pihaknya mengakui telah melakukan upaya komunikasi melalui telepon dan chat WhatsApp, tapi tidak mendapat balasan.
"Saya sudah coba komunikasi melalui telepon dan chat WhatsApp, tapi tidak dibalas,” ucapnya.
Selanjutnya ketika pihaknya berada di Kantah Paser pada 23 April, mereka mendapat informasi rapat sudah dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA. Padahal informasi yang diperoleh pelaksanaan rapat akan dilaksanakan pukul 13.00 WITA.
Sementara itu Kepala Kantah Paser, Hariyoko menjelaskan kesalahan ini benar terjadi karena pihak Kantah Paser tidak memberikan konfirmasi terkait perubahan jadwal.
"Kami akui ini kesalahan kami karena tidak sempat memberikan informasi secara cepat dengan pihak kuasa hukum dan keluarga H Anwar,” kata Hariyoko.
Pihaknya memohon maaf dengan hal tersebut dan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan. Akhirnya disepakati akan diadakan pertemuan antara kuasa hukum dan keluarga H Anwar bersama pihak yang bersengketa pada 14 Mei.
"Sudah ditemukan kesepakatan akan dilakukan pertemuan kembali dengan menghadirkan pihak yang bersengketa dan pihak kepolisian,” ujar Hariyoko.
(Sf/Lo)