Seputar Kaltim

    Sejumlah Desa dan Kelurahan di 5 Kecamatan Kukar Diusulkan Dimekarkan, Tunggu SK Gubernur Terbit

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    10 Mei 2026 pukul 09:32 WITA

    Kepala DPMD Kukar, Arianto (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengusulkan rencana pemekaran terhadap tujuh desa dan satu kelurahan yang berada di lima kecamatan, yakni Tenggarong, Loa Janan, Muara Badak, Kembang Janggut dan Anggana.

    Kini proses tersebut, tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai dasar lanjutan tahapan pemekaran wilayah.

    “Pemekaran wilayah saat ini masih berproses, ada tujuh desa dan satu kelurahan. Pengajuan kini sudah di provinsi, hanya menunggu persetujuan dari Bapak gubernur,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, Sabtu (9/5/2026).

    Setelah SK gubernur diterbitkan, DPMD Kukar akan melanjutkan proses pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kode nomor desa, sekaligus rekomendasi persetujuan penetapan desa definitif sebagai tahapan akhir pemekaran wilayah.

    “Usulan ini memang dilakukan secara berjenjang. Kita telah selesai semua dari sisi administrasi maupun persyaratan lainnya, hanya tersisa proses verifikasi Pemprov Kaltim melalui DPMPD dan tim verifikasi provinsi. Setelah mereka setuju dan terbit surat rekomendasi dari gubernur, baru kita bawa lagi Kemendagri,” papar Arianto.

    Rencana pemekaran wilayah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di sejumlah wilayah yang memiliki cakupan area cukup luas.

    Arianto menyatakan rencana ini didukung dan disambut baik warga yang wilayahnya diusulkan untuk dimekarkan karena salah satu syarat penting dalam proses pengajuan pemekaran yakni mendapat persetujuan dari seluruh masyarakat setempat.

    “Kalau ada penolakan dari warga, maka tidak diusulkan. Artinya, pemekaran itu harus sepakat 100 persen dari seluruh warga,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sejumlah Desa dan Kelurahan di 5 Kecamatan Kukar Diusulkan Dimekarkan, Tunggu SK Gubernur Terbit

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    10 Mei 2026 pukul 09:32 WITA

    Kepala DPMD Kukar, Arianto (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengusulkan rencana pemekaran terhadap tujuh desa dan satu kelurahan yang berada di lima kecamatan, yakni Tenggarong, Loa Janan, Muara Badak, Kembang Janggut dan Anggana.

    Kini proses tersebut, tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai dasar lanjutan tahapan pemekaran wilayah.

    “Pemekaran wilayah saat ini masih berproses, ada tujuh desa dan satu kelurahan. Pengajuan kini sudah di provinsi, hanya menunggu persetujuan dari Bapak gubernur,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, Sabtu (9/5/2026).

    Setelah SK gubernur diterbitkan, DPMD Kukar akan melanjutkan proses pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kode nomor desa, sekaligus rekomendasi persetujuan penetapan desa definitif sebagai tahapan akhir pemekaran wilayah.

    “Usulan ini memang dilakukan secara berjenjang. Kita telah selesai semua dari sisi administrasi maupun persyaratan lainnya, hanya tersisa proses verifikasi Pemprov Kaltim melalui DPMPD dan tim verifikasi provinsi. Setelah mereka setuju dan terbit surat rekomendasi dari gubernur, baru kita bawa lagi Kemendagri,” papar Arianto.

    Rencana pemekaran wilayah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di sejumlah wilayah yang memiliki cakupan area cukup luas.

    Arianto menyatakan rencana ini didukung dan disambut baik warga yang wilayahnya diusulkan untuk dimekarkan karena salah satu syarat penting dalam proses pengajuan pemekaran yakni mendapat persetujuan dari seluruh masyarakat setempat.

    “Kalau ada penolakan dari warga, maka tidak diusulkan. Artinya, pemekaran itu harus sepakat 100 persen dari seluruh warga,” tandasnya.

    (Sf/Rs)