Seputar Kaltim

    Seimbangkan Investasi dan Ketertiban Masyarakat, DPRD Paser Matangkan Raperda PPTH

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    21 Agustus 2026 pukul 10:21 WITA

    Penyusunan Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi (PPTH). (Foto: Sekretariat DPRD Paser)

    Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi (PPTH).

    Pematangan Raperda tersebut dilakukan guna menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan iklim investasi dan ketertiban sosial di masyarakat.

    Upaya penyelarasan regulasi itu dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Sekretariat DPRD Paser.

    Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, menyebut penyusunan Raperda itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjadi dasar pengawasan yang jelas bagi instansi penegak aturan di lapangan.

    "Agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan daerah, masukan lintas sektor sangat diperlukan dalam hal ini," kata Burhanuddin, Kamis (20/8/2026).

    Raperda PPTH dirancang untuk menyelesaikan tiga persoalan utama di Kabupaten Paser. Pertama, keseimbangan ekonomi dan ketertiban yang menjamin kegiatan usaha hiburan tetap berjalan tanpa mengabaikan norma sosial, kenyamanan warga dan potensi gangguan keamanan.

    Kedua, kepastian hukum dan pengawasan mengatur batas lokasi, syarat perizinan, serta jam operasional, sekaligus memberi kewenangan tegas bagi Satpol PP dan OPD terkait untuk melakukan penindakan.

    Ketiga, Memastikan regulasi daerah sinkron dengan aturan di tingkat provinsi maupun pusat sehingga terhindar dari pasal karet atau kebijakan yang tumpang-tindih.

    RDP tersebut dipimpin langsung oleh Burhanuddin dan didampingi Wakil Ketua Pansus II Raniyanto, serta anggota pansus yang terdiri dari Basri M, Zulfikar Yusliskatin dan Sri Nordianti.

    DPRD Paser menargetkan aturan tersebut dapat segera disahkan agar memiliki kekuatan hukum tetap dan siap diimplementasikan secara efektif di masyarakat.

    "Keseimbangan antara pengusaha dan ketertiban di masyarakat menjadi salah satu hal yang harus dijaga," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Seimbangkan Investasi dan Ketertiban Masyarakat, DPRD Paser Matangkan Raperda PPTH

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    21 Agustus 2026 pukul 10:21 WITA

    Penyusunan Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi (PPTH). (Foto: Sekretariat DPRD Paser)

    Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi (PPTH).

    Pematangan Raperda tersebut dilakukan guna menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan iklim investasi dan ketertiban sosial di masyarakat.

    Upaya penyelarasan regulasi itu dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Sekretariat DPRD Paser.

    Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, menyebut penyusunan Raperda itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjadi dasar pengawasan yang jelas bagi instansi penegak aturan di lapangan.

    "Agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan daerah, masukan lintas sektor sangat diperlukan dalam hal ini," kata Burhanuddin, Kamis (20/8/2026).

    Raperda PPTH dirancang untuk menyelesaikan tiga persoalan utama di Kabupaten Paser. Pertama, keseimbangan ekonomi dan ketertiban yang menjamin kegiatan usaha hiburan tetap berjalan tanpa mengabaikan norma sosial, kenyamanan warga dan potensi gangguan keamanan.

    Kedua, kepastian hukum dan pengawasan mengatur batas lokasi, syarat perizinan, serta jam operasional, sekaligus memberi kewenangan tegas bagi Satpol PP dan OPD terkait untuk melakukan penindakan.

    Ketiga, Memastikan regulasi daerah sinkron dengan aturan di tingkat provinsi maupun pusat sehingga terhindar dari pasal karet atau kebijakan yang tumpang-tindih.

    RDP tersebut dipimpin langsung oleh Burhanuddin dan didampingi Wakil Ketua Pansus II Raniyanto, serta anggota pansus yang terdiri dari Basri M, Zulfikar Yusliskatin dan Sri Nordianti.

    DPRD Paser menargetkan aturan tersebut dapat segera disahkan agar memiliki kekuatan hukum tetap dan siap diimplementasikan secara efektif di masyarakat.

    "Keseimbangan antara pengusaha dan ketertiban di masyarakat menjadi salah satu hal yang harus dijaga," tutupnya.

    (Sf/Lo)