Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
Ilustrasi rupiah (Foto: Freepik)
Tanah Grogot - Dewan pengupahan Kabupaten Paser telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Rapat penetapan UMK dan UMSK dilaksanakan beberapa waktu lalu yang dikuti dari serikat pekerja, buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan unsur pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar mengatakan penetapan UMK dan UMSK Paser telah disepakati besarannya berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan.
“UMK dan UMSK 2025 telah disepakati bersama kenaikan besarannya,” kata Rizky Noviar, Minggu (15/12/2024).
Lebih rinci besaran UMK dan UMSK Paser, yakni untuk UMK 2025 disepakati naik 6,5 persen atau sebesar Rp219.203 menjadi Rp3.591.565.
Sementara UMSK 2025 pada sektor perkebunan sawit naik 1,24 persen atau sebesar Rp44.434 menjadi Rp3.636.000, pada sektor pertambangan naik 3,8 persen atau sebesar Rp136.479 menjadi Rp3.728.045.
“Selanjutnya dewa pengupahan Kabupaten Paser menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bupati Paser untuk ditetapkan UMK dan UMSK Paser paling lambat 18 Desember 2024 dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltim,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim

Ilustrasi rupiah (Foto: Freepik)
Tanah Grogot - Dewan pengupahan Kabupaten Paser telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Rapat penetapan UMK dan UMSK dilaksanakan beberapa waktu lalu yang dikuti dari serikat pekerja, buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan unsur pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar mengatakan penetapan UMK dan UMSK Paser telah disepakati besarannya berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan.
“UMK dan UMSK 2025 telah disepakati bersama kenaikan besarannya,” kata Rizky Noviar, Minggu (15/12/2024).
Lebih rinci besaran UMK dan UMSK Paser, yakni untuk UMK 2025 disepakati naik 6,5 persen atau sebesar Rp219.203 menjadi Rp3.591.565.
Sementara UMSK 2025 pada sektor perkebunan sawit naik 1,24 persen atau sebesar Rp44.434 menjadi Rp3.636.000, pada sektor pertambangan naik 3,8 persen atau sebesar Rp136.479 menjadi Rp3.728.045.
“Selanjutnya dewa pengupahan Kabupaten Paser menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bupati Paser untuk ditetapkan UMK dan UMSK Paser paling lambat 18 Desember 2024 dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltim,” tandasnya.
(Sf/Rs)