Seputar Kaltim

    Sedang Merantau Tapi Tetap Pengin Nyoblos? KPU Samarinda Jelaskan Caranya 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    05 Januari 2024 pukul 22:02 WITA

    Ilustrasi Pemilu. (Foto: Generate by: Bing/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyediakan layanan khusus bagi para perantau yang tak ingin kehilangan hak suaranya, hanya karena tak berada di alamat sesuai KTP, ketika hari pencoblosan. 

    Layanan ini disebut layanan pindah memilih. Diatur secara resmi dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Beleid itu memungkinkan masyarakat yang telah tercatat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam Daftar Pimilih Tetap (DPT), untuk dapat mengajukan pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bila tidak berada di tempat sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

    Komisioner KPU Samarinda Dwi Haryono, menyebut Samarinda sebagai salah satu kota tujuan bagi para perantau di wilayah Kaltim, telah melakukan upaya agar layanan ini dapat benar-benar dimanfaatkan. Salah satunya, dengan menyampaikan imbauan kepada seluruh penguruan tinggi yang ada di Kota Samarinda, agar memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari luar daerah, bisa memanfaatkan layanan pindah memilih ini. 

    “Jadi program pindah memilih itu tidak cuma untuk mahasiswa tapi juga berlaku untuk masyarakat umum dan polanya sama,” kata Dwi, kepada Seputar Fakta, Jumat (5/1/2024). 

    Dwi menjelaskan terdapat beberapa syarat atau kategori pemilih yang bisa memilih di TPS lain, bukan di tempat TPS dia terdafar. Terdapat sepuluh kondisi tertentu yang menjadi syarat pindah pemilih di antaranya ialah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar daerah, pindah domisili, bekerja di luar domisilinya. 

    Soal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Dwi menjelaskan apabila di lokasi khusus maka dia mengutamakan pihak atau manajemen yang ada di masing-masing blok TPS khusus
    “Untuk petugas KPPS kalo lokasi khusus, misal di lapas rutan, maka petugasnya di lapas rutan. Di unmul pun juga demikian mereka-mereka yang memang masuk dalam DPT situ. Atau pegawai-pegawai situ,” jelasnya. 

    Dwi juga menjelaskan syarat bagi mahasiswa yang memang harus menunjukan KTP elektronik dan surat aktif pembelajaran dari kampus sebagai dasar untuk dilayani mereka menjadi pemilih di Samarinda dengan alasan dia tidak bisa memilih di daerah asal karena memang saat ini sedang aktif kuliah. “Nanti akan diatur oleh KPU penempatan TPS nya dimana dimana,” terangnya.

    Kemudian Dwi menerangkan bahwasannya pemilih yang pindah memilih itu surat suaranya tidak sama, disesuaikan dengan daerah pemilihan. Misalkan pemilih itu asalnya dari luar Kalimantan Timur maka, pemilih tersebut hanya akan mendapat satu surat suara saja. Akan tetapi, semisal pemilih ini asalnya dari Kalimantan Timur seperti Berau, maka dia akan mendapatkan tiga surat suara, yaitu untuk surat pemilihan presiden, DPD dan DPRD. 

    Salah satu mahasiswa FISIP Unmul asal Tarakan, Indah Hairunnisa merasa terbantu dengan adanya himbauan pindah pemilih. Indah bilang akan berencana melakukan pindah pemilih sebelum tenggat waktu nanti. “Ya merasa dimudahkan. Kita ngga perlu balik ke tempat asal buat nyoblos. Hemat waktu dan biaya juga,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sedang Merantau Tapi Tetap Pengin Nyoblos? KPU Samarinda Jelaskan Caranya 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    05 Januari 2024 pukul 22:02 WITA

    Ilustrasi Pemilu. (Foto: Generate by: Bing/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyediakan layanan khusus bagi para perantau yang tak ingin kehilangan hak suaranya, hanya karena tak berada di alamat sesuai KTP, ketika hari pencoblosan. 

    Layanan ini disebut layanan pindah memilih. Diatur secara resmi dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Beleid itu memungkinkan masyarakat yang telah tercatat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam Daftar Pimilih Tetap (DPT), untuk dapat mengajukan pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bila tidak berada di tempat sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

    Komisioner KPU Samarinda Dwi Haryono, menyebut Samarinda sebagai salah satu kota tujuan bagi para perantau di wilayah Kaltim, telah melakukan upaya agar layanan ini dapat benar-benar dimanfaatkan. Salah satunya, dengan menyampaikan imbauan kepada seluruh penguruan tinggi yang ada di Kota Samarinda, agar memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari luar daerah, bisa memanfaatkan layanan pindah memilih ini. 

    “Jadi program pindah memilih itu tidak cuma untuk mahasiswa tapi juga berlaku untuk masyarakat umum dan polanya sama,” kata Dwi, kepada Seputar Fakta, Jumat (5/1/2024). 

    Dwi menjelaskan terdapat beberapa syarat atau kategori pemilih yang bisa memilih di TPS lain, bukan di tempat TPS dia terdafar. Terdapat sepuluh kondisi tertentu yang menjadi syarat pindah pemilih di antaranya ialah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar daerah, pindah domisili, bekerja di luar domisilinya. 

    Soal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Dwi menjelaskan apabila di lokasi khusus maka dia mengutamakan pihak atau manajemen yang ada di masing-masing blok TPS khusus
    “Untuk petugas KPPS kalo lokasi khusus, misal di lapas rutan, maka petugasnya di lapas rutan. Di unmul pun juga demikian mereka-mereka yang memang masuk dalam DPT situ. Atau pegawai-pegawai situ,” jelasnya. 

    Dwi juga menjelaskan syarat bagi mahasiswa yang memang harus menunjukan KTP elektronik dan surat aktif pembelajaran dari kampus sebagai dasar untuk dilayani mereka menjadi pemilih di Samarinda dengan alasan dia tidak bisa memilih di daerah asal karena memang saat ini sedang aktif kuliah. “Nanti akan diatur oleh KPU penempatan TPS nya dimana dimana,” terangnya.

    Kemudian Dwi menerangkan bahwasannya pemilih yang pindah memilih itu surat suaranya tidak sama, disesuaikan dengan daerah pemilihan. Misalkan pemilih itu asalnya dari luar Kalimantan Timur maka, pemilih tersebut hanya akan mendapat satu surat suara saja. Akan tetapi, semisal pemilih ini asalnya dari Kalimantan Timur seperti Berau, maka dia akan mendapatkan tiga surat suara, yaitu untuk surat pemilihan presiden, DPD dan DPRD. 

    Salah satu mahasiswa FISIP Unmul asal Tarakan, Indah Hairunnisa merasa terbantu dengan adanya himbauan pindah pemilih. Indah bilang akan berencana melakukan pindah pemilih sebelum tenggat waktu nanti. “Ya merasa dimudahkan. Kita ngga perlu balik ke tempat asal buat nyoblos. Hemat waktu dan biaya juga,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)