Seputar Kaltim

    Sebut Konflik Lahan Terus Berulang, Faizal Rachman Minta Pemerintah Evaluasi Penerbitan IUP

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    24 Juni 2026 pukul 14:42 WITA

    Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Persoalan perizinan perkebunan menjadi sorotan DPRD Kutai Timur (Kutim). Konflik lahan yang berulang antara masyarakat dan perusahaan dinilai perlu diselesaikan dari akarnya, termasuk melalui pembenahan proses penerbitan izin usaha.

    Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengatakan sengketa lahan yang terjadi di daerah tidak bisa dilepaskan dari persoalan administrasi saat penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap proses perizinan tersebut agar persoalan serupa tidak terus berulang.

    Ia menilai masih terdapat kasus di mana izin usaha diterbitkan pada kawasan yang ternyata telah lama dikuasai atau dimiliki masyarakat. Kondisi tersebut kemudian memicu perselisihan ketika perusahaan mulai menjalankan aktivitasnya di lapangan.

    “Kita harus jujur mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses penerbitan IUP. Banyak kasus di mana izin terbit di atas lahan yang sudah lama dikuasai atau dimiliki masyarakat tanpa ada klarifikasi yang memadai terlebih dahulu,” ujar Faizal.

    Ia menjelaskan, IUP hanya menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan usaha perkebunan dan bukan bukti kepemilikan tanah. Karena itu, status lahan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembebasan maupun aktivitas perusahaan.

    Faizal menegaskan, hak masyarakat tetap harus dihormati apabila terdapat lahan yang sah dimiliki warga dan pemiliknya tidak bersedia melepaskan hak atas tanah tersebut.

    "Kalau ternyata ada lahan yang sah dimiliki individu dan pemiliknya tidak bersedia melepas, maka tidak boleh ada paksaan. Di sinilah pentingnya kehadiran pemerintah sebagai penengah dan pelindung hak masyarakat,” tegasnya.

    Selain menyoroti proses perizinan, Faizal juga meminta pemerintah lebih cepat merespons persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menilai kehadiran pemerintah harus dirasakan secara adil oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa.

    “Jangan sampai pemerintah terkesan cepat ketika perusahaan mengurus kepentingannya, tetapi lambat ketika masyarakat bersengketa. Kehadiran negara harus dirasakan oleh semua pihak, terutama masyarakat yang mencari keadilan,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sebut Konflik Lahan Terus Berulang, Faizal Rachman Minta Pemerintah Evaluasi Penerbitan IUP

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    24 Juni 2026 pukul 14:42 WITA

    Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Persoalan perizinan perkebunan menjadi sorotan DPRD Kutai Timur (Kutim). Konflik lahan yang berulang antara masyarakat dan perusahaan dinilai perlu diselesaikan dari akarnya, termasuk melalui pembenahan proses penerbitan izin usaha.

    Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengatakan sengketa lahan yang terjadi di daerah tidak bisa dilepaskan dari persoalan administrasi saat penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap proses perizinan tersebut agar persoalan serupa tidak terus berulang.

    Ia menilai masih terdapat kasus di mana izin usaha diterbitkan pada kawasan yang ternyata telah lama dikuasai atau dimiliki masyarakat. Kondisi tersebut kemudian memicu perselisihan ketika perusahaan mulai menjalankan aktivitasnya di lapangan.

    “Kita harus jujur mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses penerbitan IUP. Banyak kasus di mana izin terbit di atas lahan yang sudah lama dikuasai atau dimiliki masyarakat tanpa ada klarifikasi yang memadai terlebih dahulu,” ujar Faizal.

    Ia menjelaskan, IUP hanya menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan usaha perkebunan dan bukan bukti kepemilikan tanah. Karena itu, status lahan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembebasan maupun aktivitas perusahaan.

    Faizal menegaskan, hak masyarakat tetap harus dihormati apabila terdapat lahan yang sah dimiliki warga dan pemiliknya tidak bersedia melepaskan hak atas tanah tersebut.

    "Kalau ternyata ada lahan yang sah dimiliki individu dan pemiliknya tidak bersedia melepas, maka tidak boleh ada paksaan. Di sinilah pentingnya kehadiran pemerintah sebagai penengah dan pelindung hak masyarakat,” tegasnya.

    Selain menyoroti proses perizinan, Faizal juga meminta pemerintah lebih cepat merespons persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menilai kehadiran pemerintah harus dirasakan secara adil oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa.

    “Jangan sampai pemerintah terkesan cepat ketika perusahaan mengurus kepentingannya, tetapi lambat ketika masyarakat bersengketa. Kehadiran negara harus dirasakan oleh semua pihak, terutama masyarakat yang mencari keadilan,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)