Seputar Kaltim

    Sebut Kompensasi Rp5 Miliar Belum Dibayar, Keluarga Pasien yang Alami Kawat Tertinggal di Jantung Desak Dokter dan RSUD AWS Tanggung Jawab

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    27 September 2026 pukul 22:46 WITA

    Kuasa hukum bersama keluarga Ediyanto Wong saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait dugaan kelalaian tindakan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). (Foto : Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kesepakatan kompensasi senilai Rp5 miliar yang disebut telah disepakati dalam proses mediasi antara keluarga Ediyanto Wong dan dokter berinisial MF hingga kini diklaim belum ditunaikan. 

    Keluarga kemudian menempuh jalur hukum setelah 14 kali pertemuan dengan pihak terkait tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

    Kuasa hukum keluarga dari Firma Hukum JMJ and Partners, Jufri Musa, mengatakan kesepakatan tersebut mencakup pengakuan kesalahan dan pembayaran kompensasi Rp5 miliar. 

    Kesepakatan disebut berlangsung dalam proses mediasi yang melibatkan keluarga, dokter dan pihak RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS).

    “Kesepakatan itu menyebutkan bahwa dia mengakui kesalahannya dan kemudian memberi ganti kompensasi senilai uang sebesar Rp5 miliar,” kata Jufri dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).

    Menurut Jufri, kesepakatan tersebut diberikan waktu untuk ditunaikan selama satu bulan. Namun, hingga batas waktu berakhir, kompensasi yang disepakati disebut belum direalisasikan.

    “Jeda satu bulan untuk ditunaikan itu ternyata tidak ditunaikan. Sampai sekarang tidak ditunaikan,” ungkapnya.

    Persoalan kompensasi tersebut merupakan bagian dari sengketa yang bermula dari tindakan medis terhadap Ediyanto Wong di RSUD AWS pada 19 Februari 2026.

    Keluarga mengklaim terdapat guidewire atau kawat yang putus dan tertinggal di jantung Ediyanto setelah tindakan pemasangan stent.

    Kuasa hukum menyebut Ediyanto yang merupakan pasien rutin hemodialisis di RSUD AWS sejak 2022 mengalami nyeri pada ulu hati, dada dan punggung pada 18 Februari 2026. 

    Sehari kemudian, Ediyanto menjalani tindakan medis di cath lab RSUD AWS oleh dokter berinisial MF.

    Setelah tindakan, kondisi Ediyanto disebut tidak membaik sehingga keluarga membawanya ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. 

    Pada 22 Februari 2026, Ediyanto menjalani kateterisasi ulang dan keluarga mendapat informasi mengenai adanya *guidewire* yang putus dan tertinggal di jantung.

    “Guidewire atau kawat putus yang tertinggal tersebut juga dinyatakan tidak dapat diambil kembali dan permanen tertanam di dalam jantung Bapak Ediyanto Wong sampai hari ini,” kata Jufri Musa, kuasa hukum keluarga.

    Keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada RSUD AWS pada 13 April 2026. Menurut kuasa hukum, proses pertemuan dan mediasi berlangsung sebanyak 14 kali sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026.

    Dalam proses tersebut, kuasa hukum juga menyatakan dokter MF mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga sebelum maupun setelah tindakan serta mengakui adanya kelalaian melalui pesan WhatsApp pada 5 Mei 2026.

    Jufri mengatakan setelah kesepakatan kompensasi tidak dilaksanakan, pihaknya mengirimkan somasi dengan tenggat tujuh hari. 

    Karena tidak mendapat tanggapan, tim hukum selanjutnya mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan berencana membawa perkara tersebut ke Majelis Disiplin Kedokteran di Jakarta.

    Sementara itu, keluarga menyebut kondisi Ediyanto masih membutuhkan pemulihan. 

    Dennis Wong, anak Ediyanto, mengatakan ayahnya harus menjalani operasi bypass setelah mendapat penanganan lanjutan di Singapura dan hingga kini masih menjalani terapi serta menggunakan tongkat.

    “Bapak sekarang masih terapi jalan juga, terus tidak bisa jalan seperti biasanya. Jadi harus hati-hati, terus pakai tongkat,” kata Dennis.

    Dessy Wong, anak Ediyanto lainnya, mengatakan kondisi ayahnya masih naik turun, termasuk tekanan darah yang kembali menurun. 

    Ia berharap ada pertanggungjawaban dari dokter maupun pihak rumah sakit atas persoalan yang dialami keluarganya.

    “Yang kita harapkan hanya tanggung jawab dari pihak rumah sakit dan dokter. Untuk kami sebagai warga ini adalah iktikad baiknya,” ujar Dessy.

    Klaim mengenai dugaan kelalaian medis, kesepakatan kompensasi Rp5 miliar dan tuntutan pertanggungjawaban tersebut disampaikan pihak keluarga serta kuasa hukumnya dalam konferensi pers. 

    Pihak kuasa hukum juga meminta agar asas praduga tak bersalah dan prinsip cover both sides tetap diterapkan dalam pemberitaan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sebut Kompensasi Rp5 Miliar Belum Dibayar, Keluarga Pasien yang Alami Kawat Tertinggal di Jantung Desak Dokter dan RSUD AWS Tanggung Jawab

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    27 September 2026 pukul 22:46 WITA

    Kuasa hukum bersama keluarga Ediyanto Wong saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait dugaan kelalaian tindakan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). (Foto : Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kesepakatan kompensasi senilai Rp5 miliar yang disebut telah disepakati dalam proses mediasi antara keluarga Ediyanto Wong dan dokter berinisial MF hingga kini diklaim belum ditunaikan. 

    Keluarga kemudian menempuh jalur hukum setelah 14 kali pertemuan dengan pihak terkait tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

    Kuasa hukum keluarga dari Firma Hukum JMJ and Partners, Jufri Musa, mengatakan kesepakatan tersebut mencakup pengakuan kesalahan dan pembayaran kompensasi Rp5 miliar. 

    Kesepakatan disebut berlangsung dalam proses mediasi yang melibatkan keluarga, dokter dan pihak RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS).

    “Kesepakatan itu menyebutkan bahwa dia mengakui kesalahannya dan kemudian memberi ganti kompensasi senilai uang sebesar Rp5 miliar,” kata Jufri dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).

    Menurut Jufri, kesepakatan tersebut diberikan waktu untuk ditunaikan selama satu bulan. Namun, hingga batas waktu berakhir, kompensasi yang disepakati disebut belum direalisasikan.

    “Jeda satu bulan untuk ditunaikan itu ternyata tidak ditunaikan. Sampai sekarang tidak ditunaikan,” ungkapnya.

    Persoalan kompensasi tersebut merupakan bagian dari sengketa yang bermula dari tindakan medis terhadap Ediyanto Wong di RSUD AWS pada 19 Februari 2026.

    Keluarga mengklaim terdapat guidewire atau kawat yang putus dan tertinggal di jantung Ediyanto setelah tindakan pemasangan stent.

    Kuasa hukum menyebut Ediyanto yang merupakan pasien rutin hemodialisis di RSUD AWS sejak 2022 mengalami nyeri pada ulu hati, dada dan punggung pada 18 Februari 2026. 

    Sehari kemudian, Ediyanto menjalani tindakan medis di cath lab RSUD AWS oleh dokter berinisial MF.

    Setelah tindakan, kondisi Ediyanto disebut tidak membaik sehingga keluarga membawanya ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. 

    Pada 22 Februari 2026, Ediyanto menjalani kateterisasi ulang dan keluarga mendapat informasi mengenai adanya *guidewire* yang putus dan tertinggal di jantung.

    “Guidewire atau kawat putus yang tertinggal tersebut juga dinyatakan tidak dapat diambil kembali dan permanen tertanam di dalam jantung Bapak Ediyanto Wong sampai hari ini,” kata Jufri Musa, kuasa hukum keluarga.

    Keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada RSUD AWS pada 13 April 2026. Menurut kuasa hukum, proses pertemuan dan mediasi berlangsung sebanyak 14 kali sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026.

    Dalam proses tersebut, kuasa hukum juga menyatakan dokter MF mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga sebelum maupun setelah tindakan serta mengakui adanya kelalaian melalui pesan WhatsApp pada 5 Mei 2026.

    Jufri mengatakan setelah kesepakatan kompensasi tidak dilaksanakan, pihaknya mengirimkan somasi dengan tenggat tujuh hari. 

    Karena tidak mendapat tanggapan, tim hukum selanjutnya mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan berencana membawa perkara tersebut ke Majelis Disiplin Kedokteran di Jakarta.

    Sementara itu, keluarga menyebut kondisi Ediyanto masih membutuhkan pemulihan. 

    Dennis Wong, anak Ediyanto, mengatakan ayahnya harus menjalani operasi bypass setelah mendapat penanganan lanjutan di Singapura dan hingga kini masih menjalani terapi serta menggunakan tongkat.

    “Bapak sekarang masih terapi jalan juga, terus tidak bisa jalan seperti biasanya. Jadi harus hati-hati, terus pakai tongkat,” kata Dennis.

    Dessy Wong, anak Ediyanto lainnya, mengatakan kondisi ayahnya masih naik turun, termasuk tekanan darah yang kembali menurun. 

    Ia berharap ada pertanggungjawaban dari dokter maupun pihak rumah sakit atas persoalan yang dialami keluarganya.

    “Yang kita harapkan hanya tanggung jawab dari pihak rumah sakit dan dokter. Untuk kami sebagai warga ini adalah iktikad baiknya,” ujar Dessy.

    Klaim mengenai dugaan kelalaian medis, kesepakatan kompensasi Rp5 miliar dan tuntutan pertanggungjawaban tersebut disampaikan pihak keluarga serta kuasa hukumnya dalam konferensi pers. 

    Pihak kuasa hukum juga meminta agar asas praduga tak bersalah dan prinsip cover both sides tetap diterapkan dalam pemberitaan.

    (Sf/Rs)