Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), menegaskan kepada masyarakat Samarinda yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran termasuk pom mini dapat melengkapi persyaratannya.
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menerima permintaan audiensi dari masyarakat terkait penjualan BBM eceran. Mengingat sebelumnya terdapat aliansi masyarakat penjual BBM eceran meminta audiensi dan kejelasan dari pemerintah kota terkait penjualan BBM eceran.
Orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan bahwa posisi perizinan untuk kegiatan jual beli BBM bukanlah kewenangan dari pemerintah kota.
AH menjelaskan bahwa perizinan untuk kegiatan ini berada di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dia juga menyatakan bahwa jika perizinan yang diminta berada dalam kewenangan Pemerintah Kota, mereka akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan.
"Posisi perizinan nya itu bukan di Pemkot kalau untuk jual beli itu,
Posisi perizinannya kalau itu kewenangannya Pemkot tentu kami akan permudah," ungkap AH, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, AH menegaskan bahwa kewenangan pemerintah kota hanya berada di perizinan tempat usaha. Itu pun harus mengikuti prosedur yang ada, seperti persetujuan dari masyarakat dan lingkungan sekitar menjadi faktor penting dalam pemberian izin.
"Kami berharap seluruh perizinannya dari BPH migas dan pertamina itu ada masyarakat bisa selesaikan," tuturnya.
Dalam konteks pembinaan usaha, AH juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama pembinaan usaha BBM ada pada BPH Migas dan Pertamina, mengingat yang menjadi obyek dagangnya adalah BBM.
"Jadi misal mereka meminta untuk dilakukan pembinaan, kita hanya bisa memberikan pembinaan terhadap izin yang mencakup kewenangan pemerintah kota. Kalau yang di luar kewenangan kita itu tidak relevan," jelasnya.
Dengan demikian, AH menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara berbagai pihak terkait dalam menangani perizinan dan pembinaan usaha BBM, terutama pada Pertamina dan BPH Migas. Dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga keselamatan dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.
"Yang penting itu adalah izin pokok induknya harus dipenuhi dulu terkait penjualan BBM eceran," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), menegaskan kepada masyarakat Samarinda yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran termasuk pom mini dapat melengkapi persyaratannya.
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menerima permintaan audiensi dari masyarakat terkait penjualan BBM eceran. Mengingat sebelumnya terdapat aliansi masyarakat penjual BBM eceran meminta audiensi dan kejelasan dari pemerintah kota terkait penjualan BBM eceran.
Orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan bahwa posisi perizinan untuk kegiatan jual beli BBM bukanlah kewenangan dari pemerintah kota.
AH menjelaskan bahwa perizinan untuk kegiatan ini berada di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dia juga menyatakan bahwa jika perizinan yang diminta berada dalam kewenangan Pemerintah Kota, mereka akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan.
"Posisi perizinan nya itu bukan di Pemkot kalau untuk jual beli itu,
Posisi perizinannya kalau itu kewenangannya Pemkot tentu kami akan permudah," ungkap AH, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, AH menegaskan bahwa kewenangan pemerintah kota hanya berada di perizinan tempat usaha. Itu pun harus mengikuti prosedur yang ada, seperti persetujuan dari masyarakat dan lingkungan sekitar menjadi faktor penting dalam pemberian izin.
"Kami berharap seluruh perizinannya dari BPH migas dan pertamina itu ada masyarakat bisa selesaikan," tuturnya.
Dalam konteks pembinaan usaha, AH juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama pembinaan usaha BBM ada pada BPH Migas dan Pertamina, mengingat yang menjadi obyek dagangnya adalah BBM.
"Jadi misal mereka meminta untuk dilakukan pembinaan, kita hanya bisa memberikan pembinaan terhadap izin yang mencakup kewenangan pemerintah kota. Kalau yang di luar kewenangan kita itu tidak relevan," jelasnya.
Dengan demikian, AH menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara berbagai pihak terkait dalam menangani perizinan dan pembinaan usaha BBM, terutama pada Pertamina dan BPH Migas. Dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga keselamatan dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.
"Yang penting itu adalah izin pokok induknya harus dipenuhi dulu terkait penjualan BBM eceran," pungkasnya.
(Sf/Rs)