Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (15/1/2024). (Foto:Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Anhar, menyebut peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda tidaklah kecil. Dalam urusan tata kota, kata Anhar, DLH berfungsi sebagai polisi lingkungan. Oleh karena itu, ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini tak sekadar mengurus pengangkutan sampah saja.
Meskipun, Anhar mengakui bukan perkara mudah menangani persoalan lingkungan.
"Jadi harapan kita khususnya kepada DLH bukan hanya mengurusi sampah, taman, tanam-tanam bunga, bukan itu lagi. Kita berharap di bawah kepemimpinan Kadis (Kepala Dinas) DLH yang baru ini kita ada semacam gagasan dan konsep yang luar biasa," ujar Anhar, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Samarinda, Senin (15/1/2024) kemarin.
Anhar menjelaskan, gagasan yang dimaksud ialah menyangkut bagaimana cara DLH menangani masalah sampahnya dan bagaimana penanganan masalah dampaknya terhadap lingkungan. Ia memberi fokus khusus dalam analisis mengenai dampak lingkungan dalam pemberian-pemberian izin seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Anhar membeber, persoalan lingkungan melibatkan banyak pihak. Oleh karenanya, penyelesaian masalah-masalah yang ada juga menjadi lebih kompleks. Seperti mental dan kebiasaan masyarakat yang patut diperhatikan. Ia ingin pemerintah melalui DLH berpikir jangka panjang bagaimana kedepannya dengan membuat terobosan yang tentu tidak boleh bertentangan dengan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
"DLH tugasnya itu sebagai polisi lingkungan. Kalau ada yang tidak sesuai dengan izin dan fakta di lapangan, maka dia boleh melakukan pencabutan izin," demikian Arhan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (15/1/2024). (Foto:Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Anhar, menyebut peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda tidaklah kecil. Dalam urusan tata kota, kata Anhar, DLH berfungsi sebagai polisi lingkungan. Oleh karena itu, ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini tak sekadar mengurus pengangkutan sampah saja.
Meskipun, Anhar mengakui bukan perkara mudah menangani persoalan lingkungan.
"Jadi harapan kita khususnya kepada DLH bukan hanya mengurusi sampah, taman, tanam-tanam bunga, bukan itu lagi. Kita berharap di bawah kepemimpinan Kadis (Kepala Dinas) DLH yang baru ini kita ada semacam gagasan dan konsep yang luar biasa," ujar Anhar, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Samarinda, Senin (15/1/2024) kemarin.
Anhar menjelaskan, gagasan yang dimaksud ialah menyangkut bagaimana cara DLH menangani masalah sampahnya dan bagaimana penanganan masalah dampaknya terhadap lingkungan. Ia memberi fokus khusus dalam analisis mengenai dampak lingkungan dalam pemberian-pemberian izin seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Anhar membeber, persoalan lingkungan melibatkan banyak pihak. Oleh karenanya, penyelesaian masalah-masalah yang ada juga menjadi lebih kompleks. Seperti mental dan kebiasaan masyarakat yang patut diperhatikan. Ia ingin pemerintah melalui DLH berpikir jangka panjang bagaimana kedepannya dengan membuat terobosan yang tentu tidak boleh bertentangan dengan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
"DLH tugasnya itu sebagai polisi lingkungan. Kalau ada yang tidak sesuai dengan izin dan fakta di lapangan, maka dia boleh melakukan pencabutan izin," demikian Arhan.
(Sf/Rs)