Seputar Kaltim

    Sebut Berau jadi Pintu Masuk Narkotika, Polres Amankan Hampir 3 Kilogram Sabu dalam 20 Hari Operasi

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    12 Desember 2025 pukul 20:30 WITA

    Penunjukan barang bukti narkotika jenis sabu 2,8 kg dalam press release di Command Center Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, pada Jumat (12/12/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengamankan narkotika golongan l jenis sabu seberat 2.870,26 gram atau hampir tiga kilogram (kg) sabu dari sembilan kasus berbeda. Dari operasi tersebut, polisi juga mengamankan 12 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam press release di Command Center Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, pada Jumat (12/12/2025). Ia menjelaskan bahwa seluruh kasus itu diungkap dalam rentang waktu 20 November hingga 10 Desember 2025.

    "Selama sekitar 20 hari, kami berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap narkotika golongan satu jenis sabu di Kabupaten Berau," ujar AKBP Ridho.

    Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang menggunakan Kabupaten Berau sebagai jalur masuk dan distribusi. 

    "Kabupaten Berau menjadi salah satu jalur yang sangat luar biasa bagi para pelaku untuk mendistribusikan ke kabupaten maupun kota lain seperti Samarinda dan Balikpapan," tuturnya.

    Menurutnya, dengan jumlah sabu yang berhasil disita tersebut, Polres Berau memperkirakan ribuan orang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    "Jika estimasi pemakaian per orang adalah 0,3 gram, maka dengan barang bukti ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 14.351 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 2,8 kg ini," jelasnya.

    Oleh karena itu, dirinya pun menekankan bahwa wilayah Berau merupakan salah satu jalur lintasan rawan yang berpotensi menjadi rute penyelundupan yang berasal dari antar wilayah maupun jaringan internasional.

    "Wilayah kita merupakan jalur emas, lintasan yang berpotensi menjadi rute pemasok dari wilayah Malaysia, kemudian melewati Bulungan, Tarakan, dan mengarah ke daerah lain," ungkapnya.

    Dirinya pun menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    AKBP Ridho pun mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda. 

    "Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketentraman terhadap seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal Berau," tandasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sebut Berau jadi Pintu Masuk Narkotika, Polres Amankan Hampir 3 Kilogram Sabu dalam 20 Hari Operasi

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    12 Desember 2025 pukul 20:30 WITA

    Penunjukan barang bukti narkotika jenis sabu 2,8 kg dalam press release di Command Center Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, pada Jumat (12/12/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengamankan narkotika golongan l jenis sabu seberat 2.870,26 gram atau hampir tiga kilogram (kg) sabu dari sembilan kasus berbeda. Dari operasi tersebut, polisi juga mengamankan 12 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam press release di Command Center Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, pada Jumat (12/12/2025). Ia menjelaskan bahwa seluruh kasus itu diungkap dalam rentang waktu 20 November hingga 10 Desember 2025.

    "Selama sekitar 20 hari, kami berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap narkotika golongan satu jenis sabu di Kabupaten Berau," ujar AKBP Ridho.

    Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang menggunakan Kabupaten Berau sebagai jalur masuk dan distribusi. 

    "Kabupaten Berau menjadi salah satu jalur yang sangat luar biasa bagi para pelaku untuk mendistribusikan ke kabupaten maupun kota lain seperti Samarinda dan Balikpapan," tuturnya.

    Menurutnya, dengan jumlah sabu yang berhasil disita tersebut, Polres Berau memperkirakan ribuan orang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    "Jika estimasi pemakaian per orang adalah 0,3 gram, maka dengan barang bukti ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 14.351 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 2,8 kg ini," jelasnya.

    Oleh karena itu, dirinya pun menekankan bahwa wilayah Berau merupakan salah satu jalur lintasan rawan yang berpotensi menjadi rute penyelundupan yang berasal dari antar wilayah maupun jaringan internasional.

    "Wilayah kita merupakan jalur emas, lintasan yang berpotensi menjadi rute pemasok dari wilayah Malaysia, kemudian melewati Bulungan, Tarakan, dan mengarah ke daerah lain," ungkapnya.

    Dirinya pun menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    AKBP Ridho pun mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda. 

    "Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketentraman terhadap seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal Berau," tandasnya. 

    (Sf/Rs)